April 18, 2026

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

Pria 22 Tahun Ini Ajak Anak Dibawah Umur Untuk Mencuri

Bagikan Berita di Atas

TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINEPolsek Tanjung yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung, IPTU Richard David HG, S.AP, mengamankan seorang Pria Berinisial MAT (22) warga Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung.

MAT diamankan bersama dengan 2 anak dibawah umur yang berusia 16 dan 17 tahun pada Kamis (31/10/2024) yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan tindak pidana tersebut terjadi pada Jumat (04/10/2024) pagi disebuah Taman Kanak-kanak (TK) di kelurahan Agung, kecamatan Tanjung.

“Menurut keterangan pelapor YZ (51) selaku guru di TK tersebut, pada pagi itu pelapor akan membuka ruang kantor guru namun terlihat grendel kunci ruangan tersebut sudah dalam keadaan rusak serta pintu ruangannya juga sudah terbuka,” jelasnya.

Pelapor kemudian memanggil salah seorang orang tua siswa untuk menemani memeriksa ruangan tersebut dan diketahui beberapa barang yang telah hilang.

“Atas kejadian tersebut, pelapor memperkirakan ada kerugian sekitar 6,5 juta Rupiah dan melaporkan hal tersebut kepada Polisi,” ungkapnya.

Pelaku MAT saat ini sudah diamankan di Polsek Tanjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sedangkan 2 anak dibawah umur tersebut tidak di lakukan penahanan karena pihak orang tua/wali mengajukan Surat Permohonan untuk tidak dilakukan penahanan.

“Namun orang tua/wali kedua anak tersebut menjalani wajib lapor dan proses hukum tetap berjalan, mengacu Pasal 32 ayat (1) UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” pungkasnya.

Dari kejadian tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah laptop warna hitam dan 1 buah kipas angin warna biru. (rellpolrestab)

Editor: Khayatunfatimah

Loading