April 18, 2026

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

Diduga Jadi Bandar Togel, Wanita Warga Mabuun Ini Ditangkap

Bagikan Berita di Atas

TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Seorang wanita berinisial MD (39) warga kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong diamankan terkait dugaan tindak pidana perjudian pada Sabtu (03/10/2024) sore.

MD diamankan oleh satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, pelaku MD diamankan disebuah warung di desa Warukin kecamatan Tanta.

“MD diamankan usai dilaporkan warga terkait aktifitas perjudian yang dilakukan pelaku dan saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya sebagai bandar nomor togel,” jelasnya.

Joko juga mengatakan pemberantasan perjudian yang selama ini dilakukan oleh Polres Tabalong telah selaras dengan Misi Pemerintah yaitu Asta Cita.

“Tak bosan-bosannya kami selalu menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk menghindari kegiatan perjudian baik judi konvensional maupun judi Daring/judi online,” himbaunya.

Joko menyebutkan bahwa tidak ada manfaat yang didapat dari perjudian, justru penyakit masyarakat berupa judi ini sangat merugikan.

“Terutama merugikan di perekonomian, mental dan fisik serta terganggunya interaksi dengan orang lain” lanjutnya.

Saat ini pelaku MD sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut

“Turut di sita barang bukti berupa
1 lembar KTP Pelaku MD, 1 lembar kartu ATM, buah gawai berwarna hitam, 2 lembar rekapan angka / nomor togel, 1 buah buku rekapan angka / nomor togel dan uang tunai senilai 829 ribu Rupiah,” pungkasnya. (rellpolrestab)

Editor: Khayatunfatimah

Loading