TANJUNG, TRIBUNEPLUSONLINE.COM Polda Kalsel -Polres Tabalong – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo, S.Sos.,M.M., bersama Polsek Jaro yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Adi Lesmono, S.H., mengamankan seorang wanita berinisial (BA) warga Kelayan kelurahan Murung Raya kecamatan Banjarmasin Selatan. Kota Banjarmasin pada Jumat (11/10/2024) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku yang merupakan seorang residivis diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian.
Aksi pelaku diketahui pertama kali oleh saksi EM yaitu istri dari FAH (29) Pemilik toko, saat pelaku berpura-pura berbelanja di toko korban di desa Garagata kecamatan Jaro kabupaten Tabalong.
Menurut keterangan korban,yang saat itu sedang menjaga toko tiba-tiba mendengar istrinya berteriak “Maling” dari dalam gudang tokonya.
Korban segera menghampiri istrinya dan melihat ada pelaku BA yang mengambil atau menyembunyikan 1 Dus yang berisi 10 slop.
Rokok tersebut disembunyikan dengan cara dijepit di sela kaki, dimana saat itu pelaku menggunakan rok panjang.
Korban yang keberatan karena merasa dirugikan sebesar 1,6 juta Rupiah kemudian melaporkan ke Polsek Jaro.
Saat ini pelaku BA sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa 1 dus yang berisikan 10 Slop rokok ( rel polrestab )
Editor Khatun Fatimah
![]()
Berita Terkait
Polisi Selidiki Balita Meninggal Dunia Diduga Tenggelam di Sebuah Wahana Permainan Air Di Mabuun
Polsek Tanjung Tindak Balap Liar di Desa Mahe Seberang, Enam Sepeda Motor Diamankan
Kabar Pocong Bersajam Viral di Grup WhatsApp, Polres Tabalong Pastikan Tidak Benar