November 9, 2025

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

Bermodus Gadai Mobil, SY Berhasil Tipu Korbannya

Bagikan Berita di Atas

Loading

TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M mengamankan seorang pria berinisial SY (46), Rabu (09/10/2024) di Desa Teluk Bayur, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan.

SY yang merupakan warga Desa Badalungga, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan tersebut diamankan oleh petugas dikarenakan tindak pidana penggelapan atau penipuan yang ia lakukan terhadap korban FF (23).

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan menurut dari keterangan korban FF warga Desa Mangkusip, Kecamatan Tanta pada Selasa (23/7) ia didatangi oleh seorang perempuan.

“Perempuan yang diketahui berinisial M tersebut menawari korban bahwa ada seseorang yang mau menggadaikan sebuah mobil penumpang warna putih,” jelasnya.

Korban kemudian setuju terhadap penawaran tersebut dan pada sore harinya ia bersama M dan suami korban mendatangi kediaman seorang perempuan berisial SM di Desa Wayau kecamatan Tanjung untuk melihat mobil tersebut.

“Tak lama kemudian datang pelaku SY bersama tiga orang temannya yaitu MI, HR dan RP yang kemudian diketahui berperan sebagai penyalur gadai mengantarkan mobil tersebut kerumah SM,” bebernya.

Usai melakukan pengecekan, korban lalu menyetujui kesepakatan untuk menerima gadai dan dibuatkan kwitansi.

“Korban menerima gadai sebesar 25 juta Rupiah dan dibuatkan kwitansi sebesar 26,5 Juta rupiah untuk menebus gadai mobil tersebut, dengan tempo paling sampai 23 Agustus 2024,” tuturnya.

Kemudian pada Selasa (20/8), RP menghubungi korban dan mengatakan bahwa pelaku SY ingin menebus mobil yang digadaikan tersebut dan meminta alamat korban.

SY kemudian tiba dirumah korban dengan menggunakan 1 buah mobil penumpang warna silver dan menyampaikan kepada pelapor bahwa pelaku mau meminjam mobil yang digadaikannya.

“Pelaku mengatakan akan meminjam mobil tersebut sekitar 1 jam dan menukar dengan mobil yang baru dibawanya, dengan alasan pada sore harinya akan diantar oleh kakak ipar pelaku sekaligus membayar uang gadai,” ujarnya.

Mendengar alasan tersebut, korban setuju saja dan menyerahkan mobilnya namun ditunggu hingga sore hari pelaku SY maupun kakak ipar SY tidak kunjung datang.

Karena tidak memiliki nomor kontak pelaku, korban lalu menghubungi RP dan menyampaikan bahwa mobilnya ditukar dengan mobil lain oleh pelaku SY.

RB kemudian meyakinkan korban bahwa pelaku akan datang setelah magrib dan langsung membayar gadai mobil tersebut namun ternyata pelaku tidak juga kunjung datang

Seminggu kemudian korban didatangi oleh SI dan RA yang mengaku pemilik mobil warna silver yang ditukar oleh pelaku SY dengan membawa bukti STNK dan bukti perjanjian sewa menyewa.

“SI dan RA menyampaikan bahwa mobil warna silver tersebut sebelumnya disewa oleh pelaku SY dan tidak pernah membayar uang sewanya dan kedatangan mereka bermaksud untuk mengambil mobil warna silver tersebut,” ungkapnya.

Korban yang merasa telah ditipu kemudian menghubungi RB dan SY untuk meminta pertanggung jawaban, namun RB mengaku tidak mengetahui keberadaan SY.

Atas kejadian tersebut korban FF merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian setelah merasa ditipu dengan kerugian sejumlah 25 juta Rupiah.

“Pelaku SY saat ini telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan disangkakan dengan dugaan tindak pidana Penggelapan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUH Pidana serta turut disita barang bukti berupa 1 lembar kuitansi gadai 1 buah mobil penumpang warna putih,” pungkasnya. (rellpolrestab)

Editor: Khayatunfatimah