![]()
TANJUNG, TRIBUJEPLUSONLINE.COM Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Tabalong menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 di ruang rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Tabalong. Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD sementara H.Tajudin Noor di dampingi Wakil Ketua Sementara H.Mustfa , Pj. Bupati Tabalong Hj.Hamida Munawarah, Sekawan dan. sejumlah Pejabat Lingkup Kabupaten Tabalong.
Paripurna DPRD Kabupaten Tabalong ke -3 Masa Sidang I Tahun. 2024 dalam rangka penyampaian Raperda APBD tahun 2025. Di hadiri oleh kejaksaan Negeri Tanjung, Pengadilan Negeri Tanjung , Kepolisian Resort Tabalong, Kodim 1008 Tabalong , Kepala OPD lingkup Tabalong , Camat sejumlah Undangan lainnya ( Selasa 10/9 / 2024 )
Penyusunan Nota Keuangan APBD tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafond Anggaran Sementara Tahun 2025 yang telah dibahas dan disepakati bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kabupaten Tabalong sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Pada kesempatan ini pula, kami atas nama pihak eksekutif dengan perasaan yang tulus ikhlas, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, terutama kepada saudara pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, atas terselenggaranya rapat paripurna dewan pada hari ini.
Perkenankan saya menyampaikan penjelasan RAPERDA Tentang
Rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2025. Adapun asumsi pendapatan daerah pada Rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 2.729.686.901.073,00 (Dua Triliun Tujuh Ratus Dua Puluh Sembilan Milyar Enam Ratus Delapan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Satu Ribu Tujuh Puluh Tiga Rupiah) yang terdiri dari:
Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 280.885.897.073,00 (Dua Ratus Delapan Puluh Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tujuh Puluh Tiga Rupiah).
Pendapatan Transfer sebesar Rp. 2.308.801.004.000,00 (Dua Triliun Tiga Ratus Delapan Milyar Delapan Ratus Satu Juta Empat Ribu Rupiah) dan Lain – Lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp. 140.000.000.000,00 (Seratus Empat Puluh Milyar Rupiah).
Sementara itu Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp.2.815.321.940.847,00 (Dua Triliun Delapan Ratus Lima Belas Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah). Pada pos belanja ini terdiri dari :
Belanja Operasi sebesar Rp. 1.644.204.417.405,72 (Satu Triliun Enam Ratus Empat Puluh Empat Milyar Dua Ratus Empat Juta Empat Ratus Tujuh Belas Ribu Empat Ratus Lima Rupiah Koma Tujuh Puluh Dua Sen ).
Belanja Modal sebesar Rp. 847.665.346.441,28 (Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh Milyar Enam Ratus Enam Puluh Lima Juta Tiga Ratus Empat Puluh Enam Ribu Empat Ratus Empat Puluh Satu Rupiah Koma Dua Puluh Delapan Sen).
Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 10.050.000.000,00 (Sepuluh Milyar Lima Puluh Juta Rupiah), dan,
Belanja Transfer sebesar Rp 313.402.177.000,00 (Tiga Ratus Tiga Belas Milyar Empat Ratus Dua Juta Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah). Meski terdapat defisit anggaran antara pendapatan dan belanja, namun, penerimaan pembiayaan daerah dari sisa lebih penghitungan anggaran tahun sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah diproyeksikan sebesar Rp. 129.928.355.090,00 (Seratus Dua Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Lima Ribu Sembilan Puluh Rupiah).
Sementara pengeluaran pembiayaan daerah terdapat Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp. 18.138.800.000,00 (Delapan Belas Milyar Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), dan Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo sebesar Rp. 26.154.515.316,00 (Dua Puluh Enam Milyar Seratus Lima Puluh Empat Juta Lima Ratus Lima Belas Ribu Tiga Ratus Enam Belas Rupiah). maka terdapat Pembiayaan Netto sebesar Rp. 85.635.039.774,00 (Delapan Puluh Lima Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Lima Juta Tiga Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah) yang akan digunakan untuk menutup defisit anggaran yang ditimbulkan oleh selisih belanja dengan pendapatan.
Masih menurut Pj. Bupati Tabalong menambahkan, Prioritas Pembangunan Kabupaten Tabalong Tahun 2025 yaitu sebagai berikut :Meningkatkan kesempatan kerja dan berusaha, menurunkan kemiskinan dan angka pengangguran untuk pertumbuhan ekonomi yang berkualitas
Meningkatkan kualitas Pendidikan, pelayanan Kesehatan untuk penurunan stunting dalam rangka pencapaian kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing
Meningkatkan pemenuhan sarana dan prasarana infrastruktur dasar untuk mendukung IKN, Meningkatkan kualitas Pelayanan publik untuk mendukung pencapaian indeks reformasi birokrasi yang maksimal Meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup dan mitigasi bencana
Kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang selama ini telah banyak memberikan kontribusi pemikiran dalam rangka memperlancar tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Berita Terkait
Legislator Balangan Dorong Sinergi Pengawasan DPRD dan Pembangunan Daerah
Ketua DPRD Balangan Hj Lindawati hadiri pameran kerajinan bergengsi inacraft 2026
Legislator Balangan Tekankan Perlindungan Generasi Muda di Ruang Digital