oplus_2
![]()
TANJUNG, TRIBUNEPLUSONLINE.COM Dewan perwakilan rakyat Daerah DPRD kabupaten Tabalong menggelar Rapat Paripurna Ke-2 Masa Sidang I Tahun 2024 Dalam Rangka Pengumuman Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Tabalong Masa Jabatan 2024-2029 diruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tabalong (.Senin 02/ 9 / 2024. )
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kabupaten Tabalong tersebut dihadiri oleh Pimpinan Sementara beserta Seluruh Anggota DPRD, Pj. Bupati Tabalong, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tabalong dan kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten serta Camat dan Lurah lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong

Ketua Sementara DPRD Kabupaten Tabalong H. Tajuddin Noor menyampaikan bahwa setelah tim pansus tata tertib melakukan pembahasan untuk kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD, maka panitia khusus dewan telah merumuskan beberapa materi yang akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan DPRD perlu mendapat perhatian kita bersama untuk penyempurnaannya.
Selanjutnya memasuki agenda pengumuman calon Pimpinan DPRD Kabupaten Tabalong yang definitif, Ketua Sementara DPRD menyampaikan bahwa Pimpinan sementara DPRD Kabupaten Tabalong telah menyampaikan surat perihal usulan nama calon Pimpinan DPRD Kabupaten yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai Nasdem, Ketua DPD Partai Gerindra dan Ketua DPC PKB kabupaten Tabalong.
Menindaklanjuti surat Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Tabalong tersebut, Partai NASDEM telah mengajukan calon Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Tabalong atas nama Reza Fahlipi yang akan menduduki jabatan Ketua DPRD Kabupaten Tabalong Kemudian Partai Gerindra juga telah mengajukan calon Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Tabalong atas nama H.Mustafa yang akan menduduki jabatan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tabalong Sedangkan untuk Partai PKB akan di duduki oleh Hj.Noor Faridah Marlan SE sebagai Wakil ketua II DPRD Kabupaten Tabalong.
Pada kesempatan yang sama Sekretaris Dewan perwakilan rakyat Daerah kabupaten Tabalong. Abu Bakar Sidik dalam sambutan nya mengatakan, pada hari ini setelah kita tanda tangani nama – nama ketua DPRD dan wakil ketua DPRD Difinitif yang disaksikan oleh unsur pimpinan daerah, kemudian akan kita lanjutkan ke Gubernur sebagai penetapan nya ” ketua DPRD sementara mempunyai tugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi dan pembentukan rencana peraturan daerah tentang tata tertib DPRD. “Juga memproses pemilihan pimpinan DPRD definitif,” kata sekwan
Berita Terkait
Saiful Arif Bangga Atas Prestasi Yang Diraih Oleh Cabor Balap Sepida di Ajang Porprov
Peningkatan Wisata Ajung, Ketua DPRD Jalin Kemitraan
Ketua DPRD Sampaikan Apresiasi dan Harapan dalam Acara Kenal Pamit Kepala Kejaksaan Negeri Balangan