TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Seorang pria berinisial AA (39) warga desa wayau yang merupakan salah satu pelaku pencurian truk dan solar yang terjadi di area perusahaan tambang Desa Kaong Kecamatan Upau kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dari dalam tasnya.
Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H kemudian menyita barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, pada Selasa (30/07/2024).
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku AA sebelumnya pada Selasa siang (30/7) diamankan Satreskrim Polres Tabalong bersama Polsek Upau terkait dugaan tindak pidana pencurian Truk dan bahan bakar Solar milik salah satu perusahaan pertambangan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebuah tas berwarna hitam milik pelaku, ditemukan beberapa barang bukti berupa narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu yang diakui oleh pelaku adalah miliknya,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut Pelaku AA disangkakan dengan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polisi juga menyita barang bukti Berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,34 gram, 1 buah kotak rokok warna hijau, 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api gas warna jingga, 1 buah bong dan satu buah tas bewarna hitam,” pungkasnya. (rellpolrestab)
Editor: Khayatunfatimah
![]()
Berita Terkait
Dua Rumah Terbakar, Kerugian Capai 100 Juta
Curiga Perselingkuhan, Cekcok Pasutri Berakhir Dengan Psoblem Solving Di Tanta
Polisi Mediasi Warga Yang Meresahkan Para Pedagang Pasar Kelua