November 8, 2025

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

3 Orang Pria Pelaku Pencurian Solar dan Truk Ditangkap

Bagikan Berita di Atas

Loading

TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M bersama Polsek Upau yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Heri Siswoyo, S.H., mengamankan 3 orang Pria pelalu tindak pidana pencurian Truk dan Solar, Selasa (30/07/2024)

Ketiga pelaku berinisial AA (39) warga desa Wayau kecamatan Tanjung, AP (34) warga Desa Saradang Kecamatan Haruai dan SY (32) warga desa Kambitin Raya kecamatan Tanjung.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada Selasa dini hari (30/07/2024) di area kantor perusahaan pertambangan di desa Kaong kecamatan Upau.

“Menurut keterangan sopir truk atau saksi DD bahwa 1 buah truk yang diparkirnya di depan gudang bahan bakar terlihat mengarahkan ke suatu lokasi melewati kantor jalan hauling,” jelasnya.

Ia juga mengatakan pengawas bahan bakar atau saksi AR dihubungi oleh saksi DD yang menanyakan apakah ada membawa truk tersebut karena terlihat ada yang memakai helm warna putih di kabin truk tersebut.

“AR kemudian mengatakan tidak ada yang membawa truk tersebut, merasa curiga saksi DD dan beberapa orang kemudian melakukan pengejaran dan menemukan truk tersebut di kilometer 10 dengan posisi terparkir dan pintu terbuka dan membawanya kembali ke lokasi kamp,” jelas Joko.

Kemudian pada pagi harinya seorang petugas keamanan bertemu dengan seorang pria yang dicurigai melakukan pencurian tersebut kemudian membuntutinya dan melaporkan kepada petugas lain.

Pria yang ternyata Pelaku AA sempat berusaha melarikan diri meninggalkan sepeda motornya di jalan menuju Pabrik Semen di Kecamatan Upau.

“Setelah dilakukan pengejaran Pelaku AA berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya yang melakukan pencurian truk dan solar yang kemudian dilansir ke truk lain,” tuturnya.

Dari kasus AA Polisi kemudian melalukan pengembangan dan berhasil mengamankan kedua pelaku lain yaitu pelaku AP dikediamannya dan Pelaku SY di pasar agribisnis desa Seradang.

Ketiga pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Tabalong dan disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) Ke -4e KUHPidana.

Dari kejadian tersebut Polisi berhasil menyita barang bukti 1 lembar KTP Pelaku AA, 1 lembar Mine Permitraan AA, 1 buah Truk warna Kuning.

“Polisi juga menyita barang bukti 19 Buah jerigen warna merah kapasitas 10 Liter, ⁠3 Buah drum besi warna abu-abu merah kapasitas 200 Liter, 1 buah Tandon air warna Merah Kapasitas 1.200 Liter, ⁠2 Buah Tandon IBC kapasitas 1.000 Liter, ⁠15 buah Jerigen berbagai warna dan ukuran dan bahan bakar solar sekitar 1.300 Liter,” pungkasnya. (rellpolrestab)
Editor: Khayatunfatimah