April 18, 2026

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

Warga Geram, GR dilaporkan Polisi Karena Narkoba

Bagikan Berita di Atas

TANJUNG, TRIBUNEPLUSONLINE.COM Polda Kalsel – Polres Tabalong – Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno sangat mengapresiasi kepedulian warga Tabalong dalam memberantas narkoba, keberhasilan Polri dalam mengamankan pelaku pemilik narkoba tak luput dari andil warga Tabalong dalam memberikan informasi.

Dengan adanya laporan dari warga sekitar tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu dilingkungan mereka, Satnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H pada Senin (27/05/2024) sore kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berisial GR (25) warga kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong.

Pelaku GR diamankan di kediamannya usai petugas melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa barang bukti yang berada di kasur kamar tidur pelaku.

Pelaku GR kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,1 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah Gawai warna hitam dan 2 pack plastik klip ( rel )

Editor ; Khayatun Fatimah tribuneplusonline.com

Loading