![]()
TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Polres Tabalong melalui Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K mengamankan seorang pria berinisial CA (33) warga Desa Ribang Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong pada Sabtu (25/05/2024) malam di sebuah kompleks perumahan dinas di Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung pudak Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan perihal diamankannya pelaku CA tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan sebuah sepeda motor milik korban berinisial AS (22) warga desa marinjim kecamatan Muara Uya yang berdomisili di kelurahan Belimbing Raya kecamatan Murung Pudak.
Berawal ketika pada Sabtu (25/04/2024) siang, korban AS mengiklankan sepeda motor miliknya yang berwarna putih biru di sebuah flatform media sosial seharga 12 juta Rupiah, melihat iklan tersebut, pelaku yang mengenal korban pun kemudian mendatangi rumah kost korban untuk bertransaksi.

Usai tawar menawar, disepakati sepeda motor tersebut dihargai sebesar 8 juta rupiah, pelaku kemudian meminta ijin untuk mencoba jalan sepeda motor tersebut.
Namun setelah ditunggu lama, pelaku tidak juga kembali ke rumah kost korban dan korban juga tidak bisa menghubungi karena tidak memiliki nomor kontak pelaku hingga korban menyadari sepeda motornya dibawa kabur oleh pelaku.
Pelaku Saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 Buah KTP An. Pelaku CA , 1 buah sepeda motor yang sudah diganti menjadi warna hitam beserta BPKB, 1 buah cat kaleng semprot. ( rel )
editor: Khayatun Fatimah,tribunepluson
Berita Terkait
Polres Tabalong Amankan TKP atas Penemuan Mayat Dikebun
Istri dan Keluarga Dari Penabrak Anak di Muara Uya Minta Maaf Kepada Keluarga Korban
Simpan Narkoba Siap Edar, Residivis Narkoba Kembali Berurusan Dengan Hukum