Februari 15, 2026

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

Polsek Tanjung Amankan Warga Kelua di Banyu Tanjun

Bagikan Berita di Atas

Loading

Polda Kalsel – Polres Tabalong – Polsek Tanjung Kota yang dipimpin oleh IPTU Richard David.HG, S.AP mengamankan seorang pria berinisial MAR (28) warga desa Sei Buluh  Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong pada Selasa (21/05/2024) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian,S.I.K.,M.H melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan perihal diamankannya MAR terkait tindak pidana peredaran gelap Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Petugas yang mendapat laporan dari masyarakat yang mencurigai dilingkungan mereka sering dijadikan tempat transaksi Narkoba kemudian melakukan penyelidikan,  terlihat seorang pria yang ciri ciri nya persis seperti yang diinformasikan warga menggunakan sebuah sepeda motor bersama seorang dibelakang MAR.

Saat Petugas mendekat untuk menanyakan identitasnya, pria yang dibelakang MAR sempat melarikan diri namun MAR berhasil diamankan petugas didepan sebuah sekolah menengah pertama didesa Banyu Tajun kecamatan Tanjung.

Saat dilakukan pemeriksaan di sekitaran tempat kejadian terdapat ditemukan 1 buah bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu  berada tergeletak diatas jalan dan 1 buah bungkus plastik lainnya dikantong celana belakang sebelah kanan yang diakui oleh MAR adalah miliknya.

Pelaku MAR saat ini sudah diamankan di Polsek Tanjung dan turut disita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,08  gram dan 0,28 gram, 1 buah kotak rokok warna biru, 1 buah gawai warna biru dan uang tunai sejumlah 52 ribu Rupiah (rel )

editor: Khayatun Fatimah tribuneplusonline.com