November 8, 2025

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

Pelaku Pembunuhan DesaTalan, Serahkan Diri ke Polsek Kelua

Bagikan Berita di Atas

Loading

TANJUNG, TRIBUNEPLUSONLINE. COM Polres Tabalong, melalui Satreskrim Polres Tabalong berhasil mengamankan seorang Pria Inisial SY ( 52 th ) Warga Desa Karangan Putih atas dugaan pelaku perkelahian di Desa Talan Kecamatan Banua lawas Kabupaten Tabalong, saat tersangka menyerah kan diri di Polsek Kelua Minggu 26/ 05/ 2024 ) Perkelahian yang menyebabkan korban meninggal dunia diduga karena dendam lama.

Atas peristiwa tersebut, Polsek Banua Lawas yang dipimpin oleh Kapolsek IPDA Gigih Sutanto mengamankan pelaku SY ( 52) warga desa Murung. karangan yang menyerahkan diri ke Polsek Kelua usai melakukan aksi penganiayaan dengan pemberatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan bahwa korban SU (45) warga desa Talan kecamatan Banua Lawas kabupaten Tabalong telah meninggal dunia diduga akibat senjata tajam.

Kejadian bermula ketika pada Minggu pagi (26 /05/2024) pelaku pergi bekerja menyadap pohon karet, ketika pelaku SY bermaksud berpindah lokasi dan sedang menuntun sepedanya diatas jembatan, pelaku mendengar ada suara sepeda motor dibelakangnya.

Pelaku kemudian menoleh kebelakang dan melihat korban SU bersama anak laki-lakinya yang berusia 8 tahun mengendarai sepeda motor tersebut.

Pada saat itu korban langsung marah dan mengatakan ” Napa mengulih aku ” (kenapa menoleh kepada saya ) lalu dijawab oleh pelaku ” wajar aku mengulih ” (wajar saya menoleh) , lalu dijawab lagi oleh korban ” kenapa Cangang ” (kenapa lihat-lihat saya) dibarengi korban mendahului pelaku dan mengajak pelaku berkelahi sambil memarkirkan kendaraan dan dijawab pelaku ” ayuha ” (ayo).

Setelah turun dari kendaraan korban langsung berusaha menyerang pelaku dengan cara mengarahkan pukulan kearah muka namun di tangkis oleh pelaku dan kemudian pelaku mencabut parang yang berada di pinggang sebelah kiri dan kemudian menyerang korban.

Korban berusaha merebut parang milik pelaku namun pelaku tetap menyerang yang mengakibatkan korban mengalami luka luka dikepala / atas telinga, punggung bagian sebelah kiri 2 mata luka, bahu sebelah kanan, lengan tangan sebelah kanan hampir putus dan pergelangan tangan sebelah kiri yang mengakibatkan korban langsung tergeletak diatas jembatan.

Setelah itu pelaku meninggalkan korban dilokasi kejadian dan pulang menuju rumahnya, sesampainya dirumah korban meletakan parang dan peralatan menyadap karet serta berganti baju dan kemudian menyerahkan diri ke Polsek Kelua.

Korban dibawa menuju RS. Badaruddin Kasim Tanjung dan diperkirakan meninggal dunia dalam perjalanan.

Berdasarkan keterangan yang didapat oleh petugas, sekitar 2 tahun lalu antara pelaku dan korban ada permasalahan saat sama – sama menggiling padi di pabrik Desa Talan, korban disapa oleh pelaku ” napa maka kada tapi mengeluar ” ( kenapa jarang keluar) kemudian korban marah dan menangkap tangan pelaku sambil berkata “Kam mahina aku kah” ( Kamu menghina saya ya?), namun pelaku tidak menanggapi dan meninggalkan korban, dan sejak saat itu antara pelaku dan korban tidak saling bertegur sapa.

Saat ini pelaku SY sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa
1 bilah parang beserta kumpangnya dengan panjang 53 cm, 1 buah sepeda milik pelaku dan 1 buah sepeda motor milik korban (rel)

Editor Khatun Fatimah tribuneplusonline.com