TANJUNG, TRIBUNEPLUSONLINE.COM Polres Tabalong melalui Polsek Murung di pimpin langsung oleh Kapolsek Murung Pudak IPTU Suwito berhasil mengamankan seorang Pria berinisial MAS ( 22th ) Warga Desa Banyu Tajun yang berdomisili di Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, terkait dengan dugaan pelaku tindak pidana pencurian dua buah Gawai milik SU ( 29th) warga Desa Maburai dan KAB ( 66th ). Warga Komplek Perumahan Desa Mabuun kedua nya merupakan Warga Kecamatan Murung Pudak.Kabupaten Tabalong.
Penangkapan terhadap Pelaku dipimpin langsung oleh Kapolsek Murung Pudak IPTU Suwito saat pelaku berada di Pasar Kapar Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong pada Rabu Malam 8/ 5/ 2024 )
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku MAS diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian dua buah Gawai milik korban berinisial SU (29) warga desa Maburai kecamatan Murung Pudak, hilangnya pada Kamis (07/03/2024) dini hari dan korban berinisial KAB ( 66 th ) warga komplek Perumahan Mabuun kecamatan Murung Pudak dan hilang pada hari Selasa 16/4/2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Pelaku MAS telah mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana yang sama di kediaman SU (29) warga desa Maburai kecamatan Murung Pudak pada Kamis (07/03/2024) dini hari dan KAB ( 66th ) Warga komplek Perumahan
Atas dasar perbuatan nya kini pelaku di jerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUH Pidana dengan barang bukti yang disita berupa 1 buah gawai berwarna hitam dan kotak kemasannya.( rel )
Edirtor Khayatun Fatimah tribuneplusonline.com
![]()
Berita Terkait
Dua Rumah Terbakar, Kerugian Capai 100 Juta
Curiga Perselingkuhan, Cekcok Pasutri Berakhir Dengan Psoblem Solving Di Tanta
Polisi Mediasi Warga Yang Meresahkan Para Pedagang Pasar Kelua