![]()
TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K. bersama polsek Banua Lawas yang dipimpin oleh Kapolsek IPDA Gigih Sutanto mengamankan 5 pria.
Kelima Pria tersebut berinisial RI (48) warga desa Sungai Turak Dalam kecamatan Amuntai Utara kabupaten HSU, HA (55) , AB (55), AF (54) dan NR (55) keempatnya Warga desa Sungai Durian kecamatan Banua Lawas kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan kelima pria tersebut diamankan disebuah poskamling didesa Sungai Durian kecamatan Banua Lawas pada Kamis (09/05/2024) dini hari
“Kelimanya diamankan terkait dugaan tindak pidana perjudian dadu sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHPidana,” jelas Joko.
Joko menjelaskan bahwa RI berperan sebagai bandar dadu sedangkan HA, AB, AF dan NR sebagai pemasang.
Kelima pria tersebut saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita beberapa barang bukti
“Dari kelima tersangka Polres Tabalong berhasil menyita barang bukti berupa 3 buah mata dadu, 1 Buah piring warna putih, 1 Buah tutup plastik warna biru hitam,1 Buah handuk warna Merah, 1 buah gawai warna hitam, 1 karpet bergambar angka dadu dan uang tunai sejumlah 1 juta 350 ribu Rupiah,” pungkasnya.
Berita Terkait
Miliki Sabu-Sabu Siap Edar, Pria Warga Barimbun Diamankan Polisi Tabalong
Sempat Dinyatakan Hilang, Pria 63 Tahun Ditemukan Telah Meninggal Dunia
Polisi Sita 4 Bungkus Plastik Klip Diduga Sabu Milik Pria Inisial MA (26th)