November 8, 2025

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

KPU Tabalong, Syaratkan 18,683 Dukungan KTP Untuk Calon Perorangan

Bagikan Berita di Atas

Loading

TANJUNG, TRIBUNEPLUSONLINE.COM
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Tabalong menggelar sosialisasi terkait tahapan dan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada Bulan November 2024 mendatang.

Sosialisasi yang digelar di hotel Jelita Tanjung dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, partai politik, pers, ormas, forkopimda dan tokoh masyarakat kabupaten Tabalong

Ketua KPU Ardiansyah mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada calon perseorangan dan masyarakat umum mengenai proses dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mencalonkan diri dalam pemilihan bupati dan wakil bupati secara perseorangan.

Ia juga menjelaskan secara rinci persyaratan administratif dan jumlah dukungan minimal yang harus diperoleh calon perseorangan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Untuk bisa mendaftarkan diri secara perseorangan di kabupaten Tabalong, calon harus memiliki jumlah dukungan minimal 10 persen dari jumlah penduduk atau Daftar Pemilih Tetap, kemudian menyerahkan surat pernyataan dukungan yang ditempel foto kopi KTP atau surat keterangan dan surat pernyataan.
 
Tak hanya itu, Ardiansyah juga menyampaikan informasi terkait jadwal pelaksanaan tahapan pemilihan. termasuk batas waktu pengumpulan dukungan dan proses verifikasi yang harus dilalui oleh calon perseorangan, hingga penetapan calon.  

Dirinya berharap dengan adanya sosialisasi itu, potensi calon perseorangan akan semakin memahami proses dan persyaratan yang harus dilalui sehingga dapat mempersiapkan diri dengan baik dalam mengikuti pemilihan bupati dan wakil  mendatang.

Secara rinci persyaratan administratif dan jumlah dukungan minimal yang harus diperoleh oleh calon perseorangan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Untuk bisa mendaftarkan diri secara perseorangan , calon harus memiliki jumlah dukungan minimal 10.persen dari jumlah penduduk atau Daftar Pemilih Tetap,” kata Ardiansyah

Tak hanya itu, Adriansyah juga menyampaikan informasi terkait jadwal pelaksanaan tahapan pemilihan. Termasuk batas waktu pengumpulan dukungan dan proses verifikasi yang harus dilalui oleh calon perseorangan, hingga penetapan calon.

Selanjutnya prosesnya persyaratan saat ini sedang berjalan, persiapan penyerahan dukungan dokumen syarat bakal pasangan calon perseorangan kepala daerah tahun 2024 yang akan berlangsung tanggal 5-12 Mei 2024 untuk administrasi yang diverifikasi oleh KPU Kabupaten Tabalong

Kepada bakal pasangan calon perseorangan kepala daerah dan Wakil Kapala daerah tahun 2024, yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) akan dinyatakan lolos pada tanggal 18-19 Agustus 2024. ( relkpudtab)

Editor : Khatun Fatimah tribuneplusonline.com