TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabalong menggelar kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP), di Aula Pendopo Bersinar Pembataan, Rabu (17/04/2024).
Diketahui tujuan digelar kegiatan FKP ini terkait dengan standar pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) pencatatan sipil tahun 2024
“Dilaksanakannya kegiatan ini merupakan untuk memberikan pelayanan adminduk secara langsung kepada masyarakat berdasarkan standar pelayanan yang sudah ditetapkan sesuai amanat UU Nomor 25 Tahun 2029 dan PP Nomor 96 Tahun 2012,” ujar Kepala Disdukcapil Tabalong, Rowi Rawatianice.
Ditempat yang sama Penjabat (Pj) Bupati Tabalong, Hamida Munawarah mengatakan
Regulasi perundang-undangan menyatakan Pelayanan Publik merupakan kegiatan pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, atau pelayanan administratif yang disediakan penyelenggara pelayanan publik.
“Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, pelaksanaan pelayanan publik ini wajib mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel.
Ia juga mengatqkan peran serta masyarakat dalam kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik ini perlu diwujudkan dalam bentuk kerjasama.
“Ini perlu terwujud dalam bentuk kerja sama pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta peran aktif mulai dari tahap penyusunan hingga evaluasi kebijakan pelayanan publik,” pungkasnya. (rell)
Editor: Khayatunfatimah
![]()
Berita Terkait
Wujud Kepedulian kepada Masyarakat, Satlantas Polres Tabalong Intensifkan Himbauan Keselamatan Berlalu Lintas
Polsek Pugaan Lakukan Penyiraman Dan Pengecekan Perkembangan Jagung Hibrida Dukung Ketahanan Pangan
O2SN Tingkat Kabupaten Tabalong Jenjang SMP Resmi Dimulai