TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi, S.H mengamankan seorang pria berinisial JW alias Tinghuy (21) warga desa Muara Uya kecamatan Muara Uya kabupaten Tabalong pada Selasa (02/04/2024) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku JW diamankan terkait peredaran Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku JW diamankan setelah Polisi melakukan penyelidikan laporan warga yang menginformasikan sering terjadi transaksi narkoba dilingkungan mereka” ungkap Joko.
“Saat dilakukan pemeriksaan dirumah pelaku, ditemukan 13 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,69 dalam sebuah kotak bekas rokok yang diletakkan di atas plafond rumahnya” lanjutnya.
Saat ini pelaku JW alias Tinghuy telah diamankan di Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut
“Turut diamankan barang bukti berupa 13 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,69 gram dan 1 buah kotak rokok warna hijau” pungkasnya. (rellpolrestab)
Editor: Khayatunfatimah
![]()

Berita Terkait
Polsek Murung Pudak Selesaikan Kasus Pencurian Pisang Melalui Cara Kekeluargaan
Apel Pasukan, Bentuk Kesiapsiagaan Pelayanan Pengamanan Unjuk Rasa Damai Di DPRD Tabalong
Kepergok Mencuri Pisang, Diduga Pelaku Tinggalkan Skuter Di Kebun Warga Mabuun