TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K bersama Polres Balangan mengamankan seorang pria berinisial NA (46) warga desa Sungai Ketapi kecamatan Paringin Kabupaten Balangan pada Senin (25/03/2024) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku NA diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukannya pada Jumat (05/01/2024) sore di Tempat pemakaman Umum (TPU) desa Tanta kecamatan Tanta.
Menurut keterangan korban SU (57) warga desa Tanta korban menuju TPU menggunakan 1 buah skuter metik dan memarkirkan di bawah portal TPU tersebut.
“Kemudian korban menuju petugas gali kubur untuk menyampaikan sesuatu, setengah jam kemudian korban kembali namun tidak mendapati skuternya terparkir,” jelasnya.
Kemudian korban bersama ketua RT dan Kades Tanta berusaha mencari skuter tersebut namun tidak ada hasil dan korban merasa dirugikan senilai 5 juta Rupiah.
Pelaku NA diamankan di jalan Raya Tanjung-Balangan desa Sungai Ketapi kecamatan Paringin, Balangan. Saat di tanyakan pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian diamankan di polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
“Turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku NA, 1 buah skuter metik warna Biru dan 1 buah sepeda motor warna hitam jingga yang digunakan untuk sarana melakukan tindak pidana,” pungkasnya. (rellpolrestab)
Editor: Khayatunfatimah
![]()
Berita Terkait
Kebakaran Rumah Kosong Di Desa Maburai, Api Berhasil Dipadamkan Dalam Waktu 20 Menit
Bekas Kantor Desa yang Difungsikan sebagai TK Al-Qur’an dan Posyandu di Tanta Hulu Terbakar
Operasi Antik Balangan Lampaui Target, Belasan Tersangka Narkoba Berhasil Diamankan