![]()
TANJUNG, TTIBUNEPLUSONLINE.COM Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K mengamankan MN alias Madun (20) warga desa Pajukungan kecamatan Barabai kabupaten Hulu Sungai Tengah dan MFR ( 18) warga Desa Durian Gantang Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah terkait dugaan kepemilikan Senjata Tajam jenis Parang dengan Panjang 21,5; CM pada sebuah Warung Angkringan Desa Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong Minggu (17/03/2024) Dini hari.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui PS.Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan kejadian tersebut, pelaku MN dan MFR diamankan terkait Tindak Pidana membawa,memiliki, menyimpan dan menguasai senjata penikam,penusuk tanpa ijin Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Th 1951.

Pada Minggu (17/03/2024) dini hari, Polres Tabalong mendapat laporan dari warga perihal adanya pengunjung sebuah angkringan di kelurahan Mabuun yang membawa senjata tajam yang disimpan di Jok Sepeda Motornya yang diduga akan digunakan untuk tawuran.
Tanggapi laporan tersebut, Polisi segera mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan dan ditemukan senjata tajam yang dimaksud.
Pelaku MN mengakui bahwa senjata tajam tersebut milik dari bengkel tempat mereka bekerja dan sengaja di bawa untuk jaga diri.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum serta turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP Atas nama pelaku MN, 1 buah skuter metik warna Putih dan 1 bilah senjata tajam jenis parang dengan gagang terbuat dan kayu bewarna coklat dengan panjang 21.5 cm.( rel )
Editor Khayatun Fatimah trbuneplusonline.com
Berita Terkait
Diduga Bawa Sabu, Polisi’ Amankan Bapak dan Anak
Polres Tabalong Beri Efek Jera Terhadap Balap Liar
Quick Respon Laporan 110, Polres Tabalong Tindak Aksi Balap Liar di Taman Giat