TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K mengamankan seorang pria berinisial BA alias Umbing (40) warga Desa Teratau Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong pada minggu (17/03/2024) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui PS.Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan kejadian tersebut, pelaku MN diamankan terkait Tindak Pidana penganiayaan yang dilakukannya pada Rabu (13/03/2024) siang.
Siang itu korban Berinisial A (57) warga Desa Muang Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong mendatangi kediaman pelaku BA untuk membicarakan masalah warisan keluarga.
Sekitar 10 menit mengobrol tiba-tiba pelaku memukul korban di wajah bagian bawah mata yang mengakibatkan luka sobek, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya dan saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum dan barang bukti yang disita berupa 1 lembar KTP atas nama BA,” pungkasnya.
![]()
Berita Terkait
Diduga Melakukan Penganiayaan di Area Parkir Pasar Tanjung, polisi Amankan Pria Berinisial DR
Kapolres Tabalong Pimpin Apel Gelar Kesiapsiagaan Sarpras Karhutla Dan Peralatan Pengendalian Massa
DPRD Balangan Terus Bersinergi Bersama Awak Media