![]()
TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Polres Tabalong memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 85,61 gram dan 18,16 gram yang didapat dari 2 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Pemusnahan barang haram tersebut dipimpin langsung Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H di Aula Tatag Trawang Tungga Polres Tabalong pada Rabu (13/03/2024).
Didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Khairul Ilmi, S.H, Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, perwakilan dari Kajari Tabalong, PN Tanjung, BNK Tabalong, Saksi Ahli, Kesbang Pol Tabalong serta Penasehat Hukum dan awak media di Tabalong.
Kapolres Tabalong menjelaskan Barang bukti Narkoba Jenis sabu tersebut disita dari pelaku MF (23) warga Desa Palapi Kecamatan Muara Uya pada Hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 skp. 22.30 wita.

“Untuk pelaku MF ditangkap di sebuah rumah rumah didesa Palapi kecamatan Muara Uya, pada hari Jum’at 02 Februari 2024, dari penangkapan MF petugas berhasil menyita barang bukti 5 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 18,16 gram,” tuturnya
Ia juga menyebutkan barang bukti kedua disita dari pelaku MUS (44) warga desa Ribang Kecamatan Muara Uya Hari Jumat tanggal 02 Februari 2024
“Pelaku kedua ditangkap disebuah rumah di desa Ribang kecamatan Muara Uya,
Dengan barang bukti 19 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 85,61 gram,” pungkasnya
Sebelum dimusnahkan, sample di tes menggunakan Drug test dan kemudian semua barang bukti dihancurkan menggunakan mesin pelumat kemudian dibuang ke toilet, dan sisa pembungkus dibakar habis. (rellpolrestab)
Editor: Khayatunfatimah
Berita Terkait
Polres Tabalong Amankan TKP atas Penemuan Mayat Dikebun
Istri dan Keluarga Dari Penabrak Anak di Muara Uya Minta Maaf Kepada Keluarga Korban
Simpan Narkoba Siap Edar, Residivis Narkoba Kembali Berurusan Dengan Hukum