April 17, 2026

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

Polres Tabalong Gelar Konfersi Pers Kasus Peredaran Narkotika

Bagikan Berita di Atas

TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H mempimpin pelaksanaan konferensi pers kasus peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu oleh 3 orang pelaku pada Rabu (13/04/2024) pagi di Aula Tatag Trawang Tungga Polres Tabalong.

Kapolres Tabalong Anib Bastian menjelaskan kasus pertama dengan pelaku SR Alias HK (35) warga desa Sei yang ditemukan di sebuah rumah di desa Sei Anyar kecamatan Banua Lawas.

“Dengan Barang bukti yang diamankan yaitu 3 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 98,12 gram,” jelasnya.

“Ditemukan juga 2 bungkus plastik klip berisi serbuk warna merah muda yang diduga mengandung Amfetamin atau MDMA dengan berat bersih 2,88 gram, 1 buah sekop yang terbuat dari sendok plastik, 1 buah kotak warna putih bekas kemasan sarung, 1 bungkus plastik klip, 1 pack plastik klip, ⁠1 buah timbangan digital besar warna silver, 1 buah timbangan digital kecil warna hitam, 1 buah handphone warna Hijau Tua,” tuturnya.

Ia mengatakan tertangkapnya pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah perihal sering adanya transaksi narkoba dilingkungan mereka, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku SR alias HK.

“Pelaku saat itu berada dikamar kediamannya, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu-sabu dan Amfetamin (extacy) serta beberapa barang bukti lainnya,” ucapnya.

Ditemukan juga barang berbentuk kristal bening menyerupai sabu-sabu seberat 1 Kg yang dibagi dalam 10 kantong masing-masing 1 ons.

Menurut keterangan pelaku kristal tersebut digunakan untuk mencampur sabu-sabu, Sabu-sabu seberat 1 ons akan diambil seberat 15 gram dan diganti dengan kristal seberat 15 gram,
Kasus kedua dengan pelaku TR (36) warga desa Tantaringin kecamatan Muara Harus ditemukan di rumah SR di desa Sei Anyar pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024.

“Dengan barang bukti yang diamankan yaitu 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,19 gram, 1 buah kotak rokok warna biru, 1 buah handphone warna Biru,” katanya.

Saat petugas mengamankan pelaku SR alias HK, didalam kamar pelaku SR juga ada pelaku TR ketika pelaku TR dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,19 gram yang tersimpan didalam 1 buah kotak rokok warna biru, setelah di tanyakan pelaku TR mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari pelaku SR alias HK, sebagai imbalan jasa menimbang paketan sabu.

Kasus ketiga dengan pelaku AR alias ABUN (22) warga kelurahan Pulau kecamatan Kelua, Selasa tanggal 05 Maret 2024

“Dengan barang bukti yang diamankan berupa 22 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 80,35 gram, 1 buah timbangan digital, 2 bungkus plastik klip, 1 buah plastik hitam, 1 buah plastik biru, 1 buah dompet kecil warna coklat, 1 bungkus plastik klip besar, 1 buah tas warna hitam,” pungkasnya. (rellpolrestab)

Editor: Khayatunfatimah

Loading