April 18, 2026

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

MOU Penyuluhan Hukum Dan Pendampingan Hukum Ditandatangani Kapolres Tabalong

Bagikan Berita di Atas

TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Polres Tabalong melakukan Penandatanganan MOU (Memorandum Of Understanding) bersama LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam bertempat di Lobby Tantya Sudhirajati Polres Tabalong Kamis (01/02/2024).

Penandatangan MOU tersebut langsung dilakukan oleh Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H bersama Ketua LBH Peduli Hukum Dan Keadilan Cabang Banua Anam M. Irana Yudiartika, S.H., M.H., CIL.

MOU tersebut tentang Penyuluhan Hukum dan Pendampingan Hukum Bagi Tersangka Tindak Pidana di Daerah Hukum Polres Tabalong.

Lokasi Pelaksanaan Penyuluhan Hukum dan Pendampingan Hukum bagi Tersangka Tindak Pidana yaitu di Polres Tabalong.

Nota Kesepahaman ini berlaku dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung penandatanganan oleh Kapolres Tabalong dan Ketua LBH dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H mengatakan penandatangan MOU ini dengan maksud memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan dalam artian yang tidak memiliki kemampuan finansial yang lebih, akhirnya Polres Tabalong bersama LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam melakukan kerja sama.

Selain itu juga ada kegiatan sosialisasi penyuluhan kepada masyarakat terkait Tindak Pidana dan juga Ketertiban Dalam Berlalu Lintas, Tambahnya.

Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam M. Irana Yudiartika, S.H., M.H., CIL menyampaikan sebagaimana dimaksud dalam Kuhap Pasal 56 bahwa Penyidik akan menyediakan Penasehat Hukum bagi tersangka yang memiliki ancaman 5 tahun sehingga kami siap untuk membantu dalam pendampingan sehingga para tersangka memiliki hak-hak mereka selama pemeriksaan penyidikan.

“Kami ucapkan terimakasih kepada Polres Tabalong atas kepercayaannya kepada kami sehingga terlaksananya kegiatan MOU ini, tambahnya,”. (rellpolrestab)

Loading