TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi, S.H mengamankan seorang pria berinisial RA (37) warga desa Pudak Setegal Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong pada Selasa (30/01/2024) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku RA diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diamankannya RA terkait adanya laporan masyarakat bahwa pelaku RA diduga sering melakukan kegiatan transaksi narkotika Jenis Sabu.
Polisi yang mendatangi kediamannya RA melakukan pencarian dan menemukan sebuah kaleng bekas rokok yang didalamnya terdapat sisa 2 paket sabu dengan total berat bersih 0,15 gram dengan rincian berat masing-masing 1 paket sabu dengan berat bersih 0,14 gram dan 1 paket sabu dengan berat bersih 0,01 gram yang terletak di kantong celana dengan posisi tergantung di dinding kamar dan 1 paket sabu sebelumnya di simpan Polisi yang sebelumnya menyamar sebagai pembeli dengan berat bersih 0,34 gram.

Tak bisa mengelak lagi, RA pun diamankan ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat berat bersih total 0,49 gram, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah pipet kaca, 1 pack plastik klip, 1 lembar plastik hitam, 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik, 1 buah kaleng bekas rokok , 1 buah Handphone warna biru, 1 celana jeans pendek warna biru, 2 buah korek api gas warna biru, 2 buah sedotan plastik bening, 3 lembar tisu, Uang tunai 900 ribu Rupiah hasil penjuan sabu.(*)
![]()
Berita Terkait
Polsek Banua Lawas Mediasi Pencurian Buah Pisang Milik Korban Inisial ” MUL’
Polisi Sita 6 Paket Diduga Sabu Pelaku Merupakan Residivis
Polisi Amankan Penjual Minuman Beralkol Didesa Kambitin