TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K., bersama Polsek Bintang Ara yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Sardi Abdul Karim, S.Pd.I mengamankan seorang pria warga Desa Waling kecamatan Bintang Ara kabupaten Tabalong pada Selasa (30/01/2024) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menjelaskan Pria berinisial ZA (34) diamankan diduga sebagai pengumpul rekapan angka toto gelap (togel) disebuah warung di desa Waling kecamatan Bintang Ara kabupaten Tabalong.
Polisi yang mendapatkan laporan dari warga bahwa sering terjadi perjudian togel disebuah warung kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ZA yang setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan beberapa rekapan angka judi togel.

ZA yang diduga melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 Ayat (1) ke 1 dan ke 2 Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pindana kemudian diamanakan di Polres Tabalong untuk diproses hukum
Petugas turut menyita barang bukti berupa 1 unit handphone warna hitam, 5 lembar rekapan angka atau nomor togel dan uang tunai sejumlah 205 Ribu Rupiah. (rellpolrestab)
Editor: RiyanMaulana.tribuneplusonline.com
![]()
Berita Terkait
Satreskrim Polres Tabalong Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Residivis Diamankan Di Barito Timur
Polsek Tanjung Amankan 4 Motor Diduga Melakukan Balap Liar
Satlantas Polres Tabalong Tertibkan Knalpot Tidak Sesuai Standar