November 9, 2025

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

Aniaya Teman Serumah, Pria Berinisial LA Ditangkap

Bagikan Berita di Atas

Loading

TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Nasib malang dialami oleh seorang IRT berinisial LB (33) warga Kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, yang dianiaya teman serumahnya sendiri.

Satuan Reserse Kriminial Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K., mengamankan pelakunya yaitu seorang pria LA (34) warga Kelurahan Landasan Ulu kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menjelaskan penganiayaan yang dialami LB terjadi pada Rabu (17/01/2024) pagi, saat itu korban LB sedang tidur bersama anaknya dikamar, pelaku LA datang mengetuk pintu kamar tersebut namun tidak dibuka oleh korban.

Kemudian pelaku membuka paksa pintu kamar dengan cara mendorong pintu tersebut hingga jebol, setelah pintu terbuka pelaku mendekati korban dan merayu mengajak untuk berhubungan badan namun ditolak oleh korban.

Karena ajakan untuk berhubungan badan ditolak, pelaku marah dan menendang perut korban kemudian pergi keluar sambil marah-marah.

Sekitar 2 jam kemudian pelaku datang kembali dan meminta uang kepada korban untuk membeli pulsa listrik namun tidak diberi oleh korban sehingga terjadilah adu mulut dan korban dipukul pada bagian kaki, tangan dan kepala.

Setelah memukul korban, pelaku pergi meninggalkan rumah dan datang kembali 1 jam kemudian dan kembali melakukan penganiayaan terus berulang ulang sambil mengacak-acak kamar dan rumah korban.

Sore harinya korban pergi keluar rumah tapi tak lama kemudian pelaku datang lagi dan menggedor pintu rumah kontrakan korban namun tidak dihiraukan korban.

Pelaku pergi dan korban kemudian memanggil ojek untuk diantarkan melapor ke Polres Tabalong.

Pelaku LA diamankan disebuah rumah di kelurahan Belimbing Raya kecamatan Murung Pudak pada Rabu (31/01/2024) malam, dan saat ini sudah dilakukan proses hukum di Polres Tabalong.

Berdasarkan hasil Visum yang dikeluarkan pihak medis RSUD H.Badaruddin Tanjung, korban mengalami lebam ditangan kanan, luka lecet kedua siku dan lebam lutut kanan.

Barang bukti yang disita berupa 1 lembar KTP An. Pelaku LA dan 1 lebar hasil Visum luka. (rellpolrestab).