![]()
TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K., mengamankan seorang pria berinisial RW (22) warga desa Dahai Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan pada Rabu (24/01/2024) dini hari.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS.Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, pelaku RW diamankan terkait dugaan tindak pidana secara melawan hak memaksa orang orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1) ke-1e KUH Pidana
Pada Selasa (23/01/2024) malam, Korban AH (18) warga desa padang Panjang kecamatan Tanta kabupaten Tabalong, bersama rombongan pulang dari Kabupaten Balangan usai menghadiri undangan pengajian.
Sesampainya di jalan raya desa Padang Panjang Kecamatan Tanta Kabupetan Tabalong, rombongan berhenti di pinggir jalan dengan maksud menurunkan rombongan yang lain, namun pada saat rombongan yang lain turun tiba- tiba datang pelaku RW datang dengan menggunakan 1 buah skuter metik dan membawa sebilah parang terhunus dan mengarahkan kearah rombongan yang ada dimobil.
Setelah melihat hal tersebut korban dengan rombongan yang lain langsung turun dari mobil dan berlari tetapi pelaku RW masih mengejar korban hingga korban tidak bisa berlari lagi, setelah korban berhenti, pelaku mengarahkan parang kepada korban sambil mengucapkan kata- kata ancaman “kalo kamu mengulangi lagi, ku bunuh”.

Setelah melakukan pengancaman, pelaku memasukan kembali parang tersebut kedalam kumpangnya dan pergi meninggalkan korban, dan korban kembali berlari karena ketakutan.
Tak terima atas perlakuan RW terhadap dirinya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.
Menurut pengakuan pelaku, pelaku merasa tersinggung karena beberapa hari sebelumnya korban yang saat itu berada didepan rumah pelaku bersuara keras sehingga membuat pelaku merasa terganggu dan kemudian mengejar korban.
Pelaku RW diamankan disebuah rumah di desa Dahai Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan dengan barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis parang dengan panjang kurang lebih 58 cm dengan gagang berwarna coklat lengkap dengan kumpangnya dan 1 buah skuter metik warna merah putih, dan saat ini pelaku RW sudah diamankan di Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum. (rellpolrestab)
Editor: RiyanMaulana.tribuneplusonline.com
Berita Terkait
Polres Tabalong Amankan TKP atas Penemuan Mayat Dikebun
Istri dan Keluarga Dari Penabrak Anak di Muara Uya Minta Maaf Kepada Keluarga Korban
Simpan Narkoba Siap Edar, Residivis Narkoba Kembali Berurusan Dengan Hukum