TANJUNG, TRIBUNEPLUSONLINE.COM Penandatanganan dan Kesepakatan Bersama, Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Perwakilan Rakyat ( DRPD) kabupaten dengan Kejaksaan Negeri Tabalong Tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara pada wilayah hukum Kabupaten Tabalong. Kegiatan dilaksanakan di ruangan rapat pimpinan Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong ( Senin 22 / 01/ 2024
Hadir dalam MoU tersebut Ketua DPRD H.Mustafa, Wakil Ketua satu H.Jurni SE , Wakil Ketua dua Habib M.Taufami Alkaf, S.Kom, Ketua Kejaksaan Negeri Tabalong Aditia Aelman Ali, S.H., M.H. bersama dengan Kepala Seksi Pengelolaan Barang bukti dan Barang rampasan Totok Walidi, S.H., M.H. dan Kepala Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Pinto Aribowo, S.H. serta Jaksa Pengacara Negara melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan DPRD Kabupaten Tabalong sebagai langkah mempererat jalinan kerjasama khususnya di bidang Advokasi Hukum dan Edukasi Hukum.

Dalam sambutanya Aditia Aelman Ali, S.H., M.H. mengatakan Penandatanganan MoU antara Kejari Tabalong dengan DPRD ini adalah di bidang pendataan dan tata usaha negara dengan ruang lingkupnya penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum yang dibatasi adalah keperdataan dan tata usaha negara bukan hukum pidana ini dikhususkan terkait dengan keperdataan. Dan setelah adanya kesepakatan MoU ini jangan hanya sekedar dilaksakan seremoni saja melainkan harus dilaksanakan.
Jangan sampai di kemudian hari yang sifatnya perdata, ada yang merugikan keuangan negara. Khususnya keuangan pemerintah daerah. Yang kedua, pastinya kami ingin melakukan pendampingan atau menegakkan kewibawaan pemerintah yang diamanatkan undang-undang.
Ia juga menegaskan, agar semua pihak tidak salah mengartikan MoU ini dan berharap, MoU ini tidak menimbulkan ambiguitas, bahwa kesepakatan ini dalam semua bidang. Ini lingkup pendampingan Perdata dan Tata Usaha Negara bukan Pidana yang mana telah sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2004, tugas dan wewenang kejaksaan selain melaksanakan penegakan hukum juga memberikan bantuan hukum kepada DPRD dan pemerintah daerah.

Ditempat yang sama, ketua DPRD Kabupaten Tabalong H.Mustafa dalam sambutanya mengatakan, kegiatan untuk meminimalisir adanya tindakan yang akan berpotensi merugikan negara, mari kita bersama-sama bekerja dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat. Semoga MoU ini dapat diimplementasi secara konkret, berupa langkah preventif untuk meminimalisir kerugian negara. Jadi penandatanganan MoU ini bisa berbuah nyata, tidak sekedar seremonial,” kata ketua DPRD.
Masih Menurut ketua DPRD kabupaten Tabalong menambahkan, dinamika dan peraturan perundang-undangan yang demikian pesat, tak menutup kemungkinan terjadinya masalah keperdataan dan tata usaha negara antara instansi pemerintah dan DPRD baik dengan badan hukum maupun perorangan, yang memerlukan penanganan secara professional, arif dan bijaksana.
Perjanjian kerjasama dari Kejaksaan Negeri Tabalong ini telah disampaikan kepada seluruh anggota DPRD untuk dipelajari secara seksama, sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan dalam rapat -rapat mendatang,” jelas Mustafa ( rel dprdtab )
Editor . Riyanmaulana tribuneplusonline.com
![]()
Berita Terkait
Fokuskan Regulasi, DPRD Balangan Dorong Raperda Lebih Implementatif
Saiful Arif Apresiasi Kegiatan Jalan Santai Disporapar Balangan
Anggota DPRD Sri Huriyati Hadiri Pembukaan Expo Hari Jadi ke-23 Balangan di Tugu Maritam