November 6, 2025

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

Perkembangan Kasus AS Seret Seorang Pria Berinisial ARD

Bagikan Berita di Atas

Loading

TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi, S.H mengamankan seorang pria berinisial ARD (32) warga Desa Lok Batu Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong pada Selasa (02/01/2024) sore.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku ARD diamankan terkait tindak pidana peredaran narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pelaku ARD diamankan usai pelaku AS yang mengaku mendapatkan barang berupa sabu-sabu dari ARD, polisi kemudian bergerak ke lokasi yang ditunjukkan oleh pelaku AS untuk bertemu dengan ARD disebuah poskamling di desa Masingai II.

Petugas yang sudah melihat keberadaan ARD kemudian menghampiri dan memeriksa, dan ditemukan 2 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu-sabu yang disimpan didalam bekas kotak rokok warna merah hitam.

Pelaku ARD mengaku barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial ARY.

Pelaku ARD saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 0,1 gram dan 0,06 gram dengan berat bersih total 0,16 gram, 1 bungkus bekas rokok warna Merah Hita, 1 buah Handphone warna Hitam dan uang tunai 20 ribu Rupiah (*)