![]()
TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi, S.H mengamankan seorang pria berinial ADY (45) warga Desa Bilas Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong Kabupaten Tabalong pada Selasa (02/01/2024) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku ADY diamankan usai pelaku AS dan ARD yang sudah diamankan sebelumnya terkait dugaan tindak pidana peredaran narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku ARD yang sebelumnya sudah diamankan mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari ADY kemudian Polisi bersama-sama ARD menuju kediaman ADY di Desa Bilas Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong.
Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 5 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 2,06 gram yang disimpan di dalam 1 buah dompet kecil warna Ungu yang diakui pelaku ADY itu adalah miliknya.

Pelaku ADY mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang namun tidak pernah bertemu, saat pembelian sabu-sabu, ADY hanya mengambil barang tersebut disuatu titik yang sudah disepakati sebelumnya.
Pelaku ADY saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 0,17 gram, 0,1 gram, 0,06 gram, 0,07 gram, dan 1,66 gram dengan berat bersih total 2,06 gram, 1 buah dompet kecil warna Ungu, 2 buah pipet kaca, 2 lembar tisu, 12 bungkus plastik klip kosong dan Uang tunai 800 ribu Rupiah. (rellpolrestab)
Editor: RiyanMaulana.tribuneplusonline.com
Berita Terkait
Polres Tabalong Amankan TKP atas Penemuan Mayat Dikebun
Istri dan Keluarga Dari Penabrak Anak di Muara Uya Minta Maaf Kepada Keluarga Korban
Simpan Narkoba Siap Edar, Residivis Narkoba Kembali Berurusan Dengan Hukum