![]()
TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh (PLT) Iptu Sutargo S.H., M.M., mengamankan seorang remaja berinisial SA (18) warga kelurahan Belimbing Raya kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong pada Senin (23/10/2023) malam.
Kapolres Tabalong Akbp Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui Iptu Sutargo, S.H., M.M. menjelaskan bahwa remaja tersebut diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran obat tanpa izin edar.

Berawal dari Informasi yang didapatkan dari masyarakat perihal adanya seseorang yang sering menjual obat-obatan tersebut.
Petugas kemudian menindak lanjuti dan kemudian pelaku SA diamankan di Jembatan Cendrawasih Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, dan saat diperiksa ditemukan 10 butir obat tablet warna putih berlambang Y pada satu sisi dan strip (-) pada sisi lainnya yang dibungkus dengan kertas bekas rokok.
Pelaku SA sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 10 butir obat tablet warna putih berlambang Y pada satu sisi dan strip (-) pada sisi lainnya, 1 lembar kertas bekas rokok, 1 buah handphone Gold dan uang tunai sebesar 120 ribu Rupiah hasil penjualan obat. (rellpolrestab)
Editor: RiyanMaulana.tribuneplusonline.com
Berita Terkait
Diduga Bawa Sabu, Polisi’ Amankan Bapak dan Anak
Polres Tabalong Beri Efek Jera Terhadap Balap Liar
Quick Respon Laporan 110, Polres Tabalong Tindak Aksi Balap Liar di Taman Giat