November 8, 2025

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

Seorang Perempuan 25 Tahun Pelaku Penjual Sembako Fiktif Diamankan Polisi

Bagikan Berita di Atas

Loading

TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Sat Reskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K mengamankan seorang perempuan berinisial FA (25) warga desa Banyu Tajun pada Minggu (22/10/2023) malam di kelurahan Hikun kecamatan Tanjung kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong Akbp Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M. menjelaskan diamankannya pelaku FA dengan dugaan Tindak Pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana.

Kejadian berawal Pada Bulan Juli 2023, pada saat pelaku memposting status di Media Komunikasi WhatsApp miliknya yang berisikan penawaran “ Promo Penjualan Sembako” , hingga postingan tersebut telah dilihat oleh orang banyak dan selanjutnya beberapa orang langsung tertarik dikarenakan Pelaku FA mempromosikan atau menjual sembako tersebut dengan harga yang lebih murah dari harga di pasaran.

Salah satu yang menjadi korban FA adalah seorang perempuan berinisial MA (33) warga Kelurahan Hikun kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong yang ikut membeli “Sembako” tersebut dengan total pembelian senilai Rp. 16.793.000, dimana pembayaran dilakukan dimuka dengan cara ditransfer melalui perbankan.

Namun hingga waktu kesepakatan penerimaan barang, korban tidak juga menerima barang yang dibelinya, hingga pada Rabu (11/10/2023) pagi, korban mencoba menghubungi pelaku namun nomor kontak pelaku sudah tidak aktif lagi.

Berdasarkan keterangan yang di peroleh dari korban MA, bahwa MA bukan lah satu-satunya orang yang menjadi korban penipuan FA.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Khususnya warga Tabalong, agar tidak mudah terpancing dengan barang yang berharga lebih murah dari pasar, teliti dahulu kebenarannya, kalaupun tetap ingin membeli usahakan dengan sistem pembayaran berbeda semisal dengan sistem Cash On Delivery atau COD, sehingga bisa meminimalisir kesempatan pelaku dalam melakukan niatnya” himbau Sutargo.

“Bagi warga yang juga telah menjadi korban penipuan FA diharapkan bisa melapor ke kantor Polisi terdekat dengan membawa bukti transaksi” Imbuh Sutargo

Saat ini pelaku FA sudah diamankan di Polres Tabalong dan turut disita barang bukti berupa 1 Lembar Rekening Koran Bank Atas nama MA, 1 buah handphone warna merah, 1 buku tabungan atas nama FA, 1 buku catatan milik FA dan 1 buah skuter metik warna merah. (rellpolrestab)
Editor: RiyanMaulana.tribuneplusonline.com