Februari 15, 2026

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

Kapolsek Tanjung Jelaskan Dampak Buruk Membuka Lahan Dengan Dibakar

Bagikan Berita di Atas

Loading

TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Program Kapolri Quick Wins Polri Siap Presisi Minggu kasih bertujuan untuk mendengar langsung masukan dan saran dari masyarakat terkait situasi Kamtibmas secara umum, oleh Polres Tabalong melalui Polsek Tanjung digelar pada Minggu (13/08/2023).

Dalam kesempatan itu salah satu warga Kelurahan Tanjung mengajukan pertanyaan terkait mengapa masyarakat yang bertani dilarang membuka lahan dengan cara membakar.

Pertanyaan tersebut lanjut direspon serta dijelaskan Kapolsek Tanjung, Akp Triyanto S.AP, bahwa aktifitas membuka lahan dengan cara membakar itu lebih ekonomis.

Namun ia juga menjelaskan dari perbuatan tersebut dapat menimbulkan dampak negatif seperti kerugian ekonomi, kerugian ekologis, gangguan Kesehatan, musnahnya flora dan fauna hingga berdampak sosial. Serta perbuatan tersebut juga meelanggar UU No. 23 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

“Kami berharap edukasi dan imbauan yang kami berikan kepada masyarakat dapat dipahami dan juga diterapkan oleh masyarakat Tabalong, khususnya wilayah Tanjung bahwa perbuatan membuka lahan dengan cara membakar adalah melanggar hukum dan ada sanksi pidananya”, tuturnya. Kami tidak menginginkan hal ini terjadi kepada masyarakat.

Dan upaya kami dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dapat di dukung masyarakat, sehingga Kabupaten Tabalong terhindar dari bahaya asap karhutla,” harapnya (rellpolrestab)

Editor: RiyanMaulana.tribuneplusonline.com