TANJUNG, TRIBUNEPLUSONLINE.COM Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Andi Prateknjo, S.H mengamankan seorang pria berinisial MN (27), warga Desa Pamarangan Kiwa, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman pada Senin (23/02/2026) Siang.
Tertangkapnya MN adalah kelanjutan dari ada nya Laporan warga ke kontak layanan Polri 110 terkait dugaan sering terjadinya transaksi narkotika di Desa Pamarangan Kiwa.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di sebuah rumah di Desa Pamarangan Kiwa. Aaat dilakukan pemeriksaan pada diduga pelaku, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 0,06 gram yang disimpan di dalam dompet dan diletakkan di saku belakang sebelah kiri celana pelaku yang diakui adalah milik nya.
MN kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 0,06 gram , 1 pipet kaca berisi serbuk kristal warna bening, 1 sekop dari sedotan, 1 unit gawai warna ungu serta 1 buah dompet warna hitam merah.(relpolrestab )
Editor khayatun fatimah tribuneplusonline.com
![]()
Berita Terkait
Bupati Tabalong Resmikan Galeri UMKM
Urus Paspor Kini Lebih Dekat, Imigrasi Hadir di MPP Tabalong
Kades se Tabalong Tandatangani Komitmen Kinerja