Tanjung – TRIBUNEPLUSONLINEM.COM Satreskrim Polres Tabalong yang pimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M, bersama Polsek Tanjung yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Richard David HG, S.AP berhasil mengamankan diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) pada Rabu (21/01/2026) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku diamankan di kompleks Stadion Pembataan kecamatan Murung Pudak saat Polres Tabalong sedang melaksanakan operasi Kepolisian dengan Sandi Operasi Jaran Intan 2026.
Kasus ini diketahui dari laporan korban WAH (41), warga Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, yang melaporkan telah terjadi pencurian di rumahnya pada Senin (19/01/2026) pagi , Saat korban kembali ke rumah usai bepergian ke Amuntai, korban mendapati jendela dan teralis rumah dalam kondisi rusak. Setelah diperiksa, diketahui 1 unit skuter metik warna biru putih beserta BPKB dan STNK telah hilang, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp15.000.000,-.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku. Yaitu seorang pria berinisial FAH ( 45) warga desa wayau kecamatan Tanjung kabupaten Tabalong yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil .
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, dan selanjutnya dibawa ke Polsek Tanjung guna proses hukum lebih lanjut.
Turut disita barang bukti yaitu 1 unti skuter metik warna biru putih, 1 buah BPKB dan STNK atas nama korban, 1 buah kunci kontak sepeda motor, dan 1 lembar KTP atas nama pelaku FAH.
Terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (2) KUHPidana Nasional tentang Pencurian Dengan Pemberatan.
Editor: Khayatun Fatimah
![]()
Berita Terkait
Polisi Selidiki Balita Meninggal Dunia Diduga Tenggelam di Sebuah Wahana Permainan Air Di Mabuun
Polsek Tanjung Tindak Balap Liar di Desa Mahe Seberang, Enam Sepeda Motor Diamankan
Kabar Pocong Bersajam Viral di Grup WhatsApp, Polres Tabalong Pastikan Tidak Benar