TANJUNG, TRIBUNEPLUSONLINE.COM, Polres Tabalong melalui Satrsnakoba dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Andi Prateknjo, S.H telah mengamankan seorang Pria Inisial (HS 36 th) warga kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong pada Senin (24/11/2025) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku HS ini sebelumnya pernah diamankan terkait kasus narkoba juga dan dilakukan rehabilitasi, setelah selesai rehabilitasi Polisi kembali mendapatkan informasi bahwa pelaku mengulangi kembali perbuatan peredaran gelap Narkotika tersebut.

Berbekal informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi kediaman pelaku HS.
Saat dilakukan pemeriksaan,didalam rumah pelaku ditemukan beberapa barang bukti perangkat untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Dilakukan pendalaman lebih lanjut, pelaku juga mengaku ada meletakkan barang haram pesanan seseorang di dekat sebuah kompleks perumahan di desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong.
Usai ditelusuri, petugas menemukan 1 buah bekas kotak rokok yang berisi 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Pelaku HS kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat bersih keseluruhan 0,03 gram, 1 buah bong yang terpasang sedotan, 1 buah pipet kaca, 1 buah sekop dari sedotan, 1 kotak bekas rokok dan 1 buah gawai warna biru muda. (*)
![]()
Berita Terkait
Diduga Melakukan Penganiayaan di Area Parkir Pasar Tanjung, polisi Amankan Pria Berinisial DR
Kapolres Tabalong Pimpin Apel Gelar Kesiapsiagaan Sarpras Karhutla Dan Peralatan Pengendalian Massa
DPRD Balangan Terus Bersinergi Bersama Awak Media