TANJUNG, TRIBUNEPLUSONLINE. COM Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Tabalong Menggelar Rapat Kerja bersama Tim Bapemperda. Rapat dipimpin langsung oleh ketua Bapemperda DPRD didampingi anggota Tim Bapemperda, dan Pejabat lingkup Kabupaten Tabalong di ruang rapat Pimpinan lantai satu Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong ( Seni 10/11/2025 )
Menurut ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tabalong Hj Sumiati mengatakan, Rapat Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) adalah pertemuan yang diadakan oleh badan untuk membahas, menyusun, dan mengharmoniskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atau program pembentukan Perda.

Dengan tujuan utamanya adalah untuk memfasilitasi proses legislasi daerah, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga finalisasi peraturan yang akan dibuat oleh DPRD dan pemerintah daerah. “.sebanyak 27 Rancangan Peraturan Daerah ( RAPERDA ) dan 3 diantaranya adalah Raperda Inisiatif DPRD berdasarkan 27 usulan Raperda tersebut ada satu yang di pending yakni Raperda Penyelenggaraan, Perizinan, Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet” kata ketua Bapemperda DPRD .
Masih menurut Hj. Sumiati sekaligus Politisi Partai PKS menambah kan, berdasarkan.Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet sudah tidak sesuai dengan keadaan sekarang ini, bahwa setiap Bangunan Sarang Burung Walet dan pengusahaannya; pembinaan dan Pengawasan; hingga pencabutan dan Pembatalan Izin; serta ketentuan Penyidikan hingga Sanksi Pidananya.
Perlu diketahui bahwa saat ini produksi Sarang burung Walet turun drastis sementara tarif masih sama dan menggunakan Perda yang terdahulu, DPRD ingin Perda yang dihasilkan bukan memberat kan penguasa Sarang burung Walet melainkan bisa membayar sesuai ketentuan Perda yang akan di tetapkan.
Sebanyak 3 Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Tabalong hanya menunggu harmonisasi dari Kemenkum dan HAM untuk dilanjut dan di fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi. ” DPRD meminta kepada pihak eksekutif agar mengawal serta penyampaian diawal waktu sehingga proses di akhir tahun bisa berjalan secara maksimal ” ktanya lagi
Ditempat terpisah Kepala Bagian Hukum Setda kabupaten Tabalong menjelaskan, berdasarkan hasil rapat dengan Bapemperda ada dua Raperda yang dihilangkan seperti Raperda Penyelenggaraan, Perizinan, Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet dari Pemda dan Raperda inisiatif DPRD terkait Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Kami berharap 26 Raperda yang diusulkan bisa selesai lebih banyak dibanding tahun 2025. ” Raperda yang disampaikan SKPD pengusul jadi payung hukum juga dalam melaksanakan kegiatan dan pengaturan maupun regulasi dalam produk hukum daerah” ujar Kabag Hukum (reldprd)
Editor khayatun fatimah tribuneplusonline.com
![]()
Berita Terkait
DPRD Tabalong Gelar RDP Bersama Supir Truck Bahas Kelangkaan BBM Jenis Solar
Ratusan Sopir Truk di Tabalong Demo, Protes Kelangkaan BBM Jenis Solar
DPRD Tabalong Gelar RDP Dengan Karyawan PT. BBP Site Tanjung Tabalong