TANJUNG, TRIBUNEPLUSONLINE.COM. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Tabalong memanggil Unsur Pimpinan Daerah dalam hal ini kepala Badan Pengelola Anggaran Keuangan Daerah ( BPKAD ) terkait isu dana yang tidak bisa tersalurkan dibank sebesar 1.7 T,.pada hal hingga saat ini sudah memasuki triwulan ke IV. Oleh sebab itu sebagai ketua DPRD meminta kepada agar Klarifikasi terkait dengan Dana tersebut,. Hal ini disampaikan oleh ketua DPRD Reza Fahlipi saat ditemui di ruang kerja . beberapa waktu lalu.

Menurut ketua DPRD Kabupaten Tabalong Reza Fahlipi menjelaskan, .Dirinya sudah memanggil Kepala.BPKAD Kabupaten Tabalong, menurut mereka, benar ada dana mengendap, namun salah satu sumber dana yang mengendap tersebut berasal dari TDF dengan total mencapai ratusan miliar rupiah yang masuk saat APBD sudah disahkan.
“Dana ini masuk saat APBD tahun 2025 sudah berjalan. Tidak bisa menambah pekerjaan ataupun kegiatan baru,”.kata.ketua DPRD
Ia menjelaskan, dana yang tersimpan tersebut tidak dibiarkan begitu saja, melainkan tetap digunakan untuk kebutuhan daerah seperti pembayaran gaji pegawai dan pembiayaan kegiatan yang sedang berjalan.

“Kalau ada pekerjaan yang sedang berjalan, tidak mungkin membayar full kalau belum selesai,” ujarnya.
Menurut Riza langkah Pemda Tabalong sudah sesuai dengan aturan. Endapan dana di bank ada alasannya.
“Secara aturan tidak ada yang disalahi. Giro dan Deposito masuk pendapatan yang sah, tidak menyalahi regulasi Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Ia menegaskan sebagai lembaga pengawasan, DPRD Tabalong tidak tinggal diam dalam menanggapi isu tersebut.
“Percayakan pada kami selaku wakil rakyat, kami yakin akan bisa menjawab isu yang beredar ini,” tegasnya.
“Kita lihat finalisasi akhir, tanggal 20 Desember nanti terkait realisasi anggaran, menurut kami akan tidak tersisa,” tambah Riza.
Pada kesempatan yang sama Kepala BPKAD Tabalong, Husin Ansari, ketika diminta klarifikasi menyampaikan dana yang berada di Giro dan Deposito pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) merupakan instrumen legal yang sesuai dengan ketentuan.
Kemudian Depositonya pun on call artinya bisa dicairkan kapan saja tanpa terkena finalti ataupun denda. ” dana yang ada di Giro berjumlah Rp 956,9 miliar dan di Deposito sebesar Rp 800 miliar,.” Ujar kepala BPKAD ( rel )
Editor. khayatun fatimah tribuneplusonline.com
![]()
Berita Terkait
Fokuskan Regulasi, DPRD Balangan Dorong Raperda Lebih Implementatif
Saiful Arif Apresiasi Kegiatan Jalan Santai Disporapar Balangan
Anggota DPRD Sri Huriyati Hadiri Pembukaan Expo Hari Jadi ke-23 Balangan di Tugu Maritam