April 18, 2026

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

Komisi II DPRD Peringatkan PT. Adaro Indonesia Untuk Penuhi Kewajiban Bayar BPHTB

Bagikan Berita di Atas

TANJUNG, TRIBUNEPLUSONLINE.COM Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Tabalong melalui komisi II Menggelar Rapat kerja bersama Kepala Bapenda Kabupaten Tabalong, Menajemen PT. Adaro Indonesia, Kepala Kanwil DJP Kalselteng. dan Kepala KPP Pratama Tanjung terkait Objek PBB-P2 dan PBB-P5L di gedung sekretariat DPRD kabupaten Tabalong ( 22/10/ 2025 )

Rapat kerja komisi II dipimpin langsung oleh ketua Komisi Winarto S. Pd di dampingi anggota Komisi II dan sejumlah pejabat lingkup kabupaten Tabalong . Menurut ketua komisi II DPRD Kabupaten Tabalong mengatakan, PT Adaro Indonesia diminta memenuhi kewajibannya dalam pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan sejumlah lahan yang di kuasainya, kewajiban membayar BPHTB muncul karena perusahaan tambang batubara tersebut telah melakukan pemindahan hak atau transaksi kepemilikan atas lahan/tanah.

“Sejak dulu perusahaan tambang ini tidak pernah membayar BPHTB, oleh sebab itu, Daerah menuntut agar PT. Adaro Indonesia segera membayarkan Kewajiban nya, jika peringatan ini tidak dihiraukan maka DPRD akan bentuk Panitia khusus ( Pansus) terhadap pajak terhutang ini, ” kata ketua komisi

“Ini merupakan kewajiban yang diatur dalam ketentuan bahwa setiap kali terjadi pemindahan hak atau transaksi kepemilikan tanah, maka wajib dilakukan pembayaran BPHTB,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Kabupaten Tabalong Nanang Mulkani mengatakan, sejak dulu pihaknya telah melakukan upaya penagihan, namun belum mendapatkan respons konkret dari perusahaan. Namun hingga saat ini Pemerintah Daerah belum dapat memastikan nilai BPHTB yang harus dibayarkan karena masih perlu dilakukan proses rekonsiliasi data.

“Kami belum bisa melakukan perhitungan karena datanya harus direkonsiliasi terlebih dahulu. Tidak bisa langsung diperkirakan. Penetapan PBB didasarkan pada luas lahan, fungsi, peruntukan, dan jika terdapat bangunan, perhitungannya pun berbeda. Terlebih jika lahannya berada di kawasan hutan produksi, tentu skemanya juga berbeda meski demikian, potensi pendapatan dari BPHTB PT Adaro dinilai cukup besar ” kata kepala Bapenda

Masih menurut Kepala Bapenda Kabupaten Tabalong Nanang Muliani menambahkan, selain persoalan BPHTB, PT Adaro juga diminta menetapkan sejumlah objek pajak yang berada di luar IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), namun masih berstatus milik perusahaan, sebagai objek PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) yang merupakan kewenangan daerah.

Objek-objek tersebut antara lain Jalan Houling di luar IUPK, lahan sisa penciutan dari PKP2B menjadi IUPK, serta lahan di luar IUPK yang digunakan PT Adaro sebagai lokasi penimbunan OB (overburden).

Dalam Rapat komisi II DPRD Kabupaten Tabalong Membahas soal PBB-P2 (Perdesaan dan Perkotaan), karena kalau PBB-P5L (Perkebunan, Perikanan, Pertambangan, dan Lainnya) itu menjadi kewenangan pemerintah pusat. Yang menjadi kewenangan daerah adalah P2,” jelas Ketua Komisi II DPRD Tabalong, H. Winarto.

Winarto menyebutkan bahwa PT Adaro telah melakukan penciutan wilayah konsesi tambang IUPK dari semula sekitar 30.000 hektare menjadi sekitar 24.000 hektare.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186 Tahun 2019, pemerintah daerah dimungkinkan untuk menetapkan jalan houling, baik di sektor pertambangan maupun perkebunan, sebagai objek pajak PBB-P2.

Adapun lahan hasil penciutan konsesi tambang PT Adaro yang berada di Kabupaten Tabalong, sekitar 2.000 hektare, dan masih berstatus milik PT Adaro, juga diminta untuk ditetapkan sebagai objek PBB-P2, bukan lagi PBB-P5L.

Hal serupa juga berlaku untuk lahan di wilayah utara Tabalong yang berada di luar IUPK PT Adaro namun digunakan untuk keperluan OB, yang dinilai layak dikenai PBB-P2.

“Karena posisinya sudah di luar wilayah IUPK PT Adaro, kami meminta agar jalan houling dan sisa lahan penciutan ditetapkan sebagai objek pajak P2,” tegas Winarto.

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh tuntutan dalam rapat kerja ini harus menjadi perhatian serius bagi PT Adaro Indonesia, sebagai bagian dari kontribusi perusahaan dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tabalong.

Dalam kesempatan tersebut, PT Adaro juga diingatkan agar setiap proses pembebasan lahan dilakukan melalui mekanisme balik nama, agar pembayaran PBB-P2 tidak lagi dibebankan kepada pemilik lahan sebelumnya.

Sementara itu, External PT Adaro Indonesia, Iwan Ridwan, yang didampingi oleh Government Relations PT Adaro Indonesia, M. Antoni K, menjelaskan bahwa pihaknya selama ini telah menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan.

“Kami sudah menjalankan kewajiban sesuai aturan. Seluruh pembayaran dilakukan melalui pusat,” ujar Iwan usai acara.

Menanggapi tuntutan daerah yang disampaikan dalam rapat kerja tersebut, dirinya menyatakan akan segera menindaklanjutinya bersama pihak internal.

“Tentu akan kami tindak lanjuti. Kami siap mengikuti ketentuan yang berlaku,” tegas Antoni menambahkan.(rel )

Editor, Khayatun fatimah tribuneplusonline.com

Loading