TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Seorang pria berinisial ( MAH 54 ) harus mendekam di balik jeruji besi di Polres Tabalong lantaran dibekuk saat sedang melakukan aksinya menjadi Bandar Judi jenis Dadu bertempat di Komplek Perumahan Tanjung Selatan Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong Jumat malam 01/08/2025 )

Atas aksinya warga sekitar melaporkan kegiatan perjudian ke Polres Tabalong. Kemudian Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria yang menjadi bandar perjudian dadu
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan diduga pelaku seorang pria berinisial MAH (54) warga desa. Mahe Pasar Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa uang tunai sebesar 890 ribu Rupiah, 6 buah mata dadu, 1 buah piring kaca warna putih, 1 buah tutup plastik warna biru, 1 buah handuk warna hijau, 1 papan dadu, 1 buah tas selempang warna hitam dan 1 buah dompet warna kuning.(rel )
Editor Khatun Fatimah tribuneplusonline.com
![]()
Berita Terkait
Kapolres Tabalong Pimpin Apel Gelar Kesiapsiagaan Sarpras Karhutla Dan Peralatan Pengendalian Massa
DPRD Balangan Terus Bersinergi Bersama Awak Media
Disdikbud Tabalong Gelar Halalbihalal dan Perpisahan Pejabat