TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM
Polda Kalsel-Polres Tabalong melalui Satuan Resersi Narkoba dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H.telah mengamankan seorang Pria berinisial DA (25) warga Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong, atas dugaan tindak pidana dengan sengaja bersiap – siap mengkonsumsi sabu, pada hari Sabtu malam 3/5/2025

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan perihal diamankannya DA terkait tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis Sabu-sabu.
Tertangkap nya DA oleh petugas berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa dilingkungan mereka Desa Kapar sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku DA disebuah pos jaga di Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Saat diamankan pelaku DA memiliki 1 satu bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkoba jenis sabu-sabu yang diakui pelaku didapat dari seseorang berinisial BY.
Pelaku DA kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,03 gram, 1 buah bong yang terpasang sedotan dan pipet kaca, 1 buah korek api gas warna Jingga dan 1 buah Gawai berwarna Silver ( rel )
Editor, Khatun Fatimah tribuneplusonline.com
![]()
Berita Terkait
Polisi Selidiki Balita Meninggal Dunia Diduga Tenggelam di Sebuah Wahana Permainan Air Di Mabuun
Polsek Tanjung Tindak Balap Liar di Desa Mahe Seberang, Enam Sepeda Motor Diamankan
Kabar Pocong Bersajam Viral di Grup WhatsApp, Polres Tabalong Pastikan Tidak Benar