April 19, 2026

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

Nekad Menyetrum Ikan, Warga HSU Digelandang Warga Hapalah Ke Polisi

Bagikan Berita di Atas

TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Polda Kalsel – Polres Tabalong – Polsek Banua Lawas yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Gigih Sutanto mengamankan seorang pria berinisial  HR (51) Desa Desa Tambak Sari Panji Kecamatan  Haur Gading Kabupaten Hulu Sungai Utara. ( 30/4/2025 ) dini hari

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan HR Diamankan warga atas tindakan penyetruman ikan, karena tindakan ini melanggar hukum dan merusak ekosistem perairan.

Bagi pelaku yang diamankan biasanya akan dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan Undang-Undang Perikanan. Selain itu, penyetruman ikan juga dapat membahayakan orang yang melakukannya karena memuat aliran listrik. 

” Pelaku ini (HR ) yang jauh-jauh dari kabupaten tetangga pergi ke desa Hapalah kecamatan Banua Lawas untuk melakukan aktifitas penangkapan ikan secara ilegal menggunakan alat setrum.” Kata Kasi Humas

Polsek Banua Lawas bersama warga sering melakukan patroli dan pemantauan aktifitas ilegal tersebut, hingga akhirnya usaha tersebut membuahkan hasil yaitu tertangkapnya pelaku RH.

Penangkapan ikan dengan cara penyetruman ini tak hanya menyebabkan ikan-ikan kecil dan biota perairan lainnya mati sehingga populasi ikan dan biota menjadi punah, Sumber makanan dan telur-telur ikan turut mati sehingga mengganggu dan mengurangi keanekaragaman hayati namun juga membahayakan manusia/orang yang melakukannya karena resiko dari tersengat listrik.

Saat ini pelaku HR sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan barang bukti yang disita berupa 1 buah perahu kayu dan alat setrum ikan.(*)

Loading