TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Polda Kalsel – Polres Tabalong – Polsek Banua Lawas yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Gigih Sutanto mengamankan seorang pria berinisial HR (51) Desa Desa Tambak Sari Panji Kecamatan Haur Gading Kabupaten Hulu Sungai Utara. ( 30/4/2025 ) dini hari
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan HR Diamankan warga atas tindakan penyetruman ikan, karena tindakan ini melanggar hukum dan merusak ekosistem perairan.
Bagi pelaku yang diamankan biasanya akan dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan Undang-Undang Perikanan. Selain itu, penyetruman ikan juga dapat membahayakan orang yang melakukannya karena memuat aliran listrik.
” Pelaku ini (HR ) yang jauh-jauh dari kabupaten tetangga pergi ke desa Hapalah kecamatan Banua Lawas untuk melakukan aktifitas penangkapan ikan secara ilegal menggunakan alat setrum.” Kata Kasi Humas
Polsek Banua Lawas bersama warga sering melakukan patroli dan pemantauan aktifitas ilegal tersebut, hingga akhirnya usaha tersebut membuahkan hasil yaitu tertangkapnya pelaku RH.
Penangkapan ikan dengan cara penyetruman ini tak hanya menyebabkan ikan-ikan kecil dan biota perairan lainnya mati sehingga populasi ikan dan biota menjadi punah, Sumber makanan dan telur-telur ikan turut mati sehingga mengganggu dan mengurangi keanekaragaman hayati namun juga membahayakan manusia/orang yang melakukannya karena resiko dari tersengat listrik.
Saat ini pelaku HR sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan barang bukti yang disita berupa 1 buah perahu kayu dan alat setrum ikan.(*)
![]()
Berita Terkait
Diduga Melakukan Penganiayaan di Area Parkir Pasar Tanjung, polisi Amankan Pria Berinisial DR
Kapolres Tabalong Pimpin Apel Gelar Kesiapsiagaan Sarpras Karhutla Dan Peralatan Pengendalian Massa
DPRD Balangan Terus Bersinergi Bersama Awak Media