TANJUNG, TRIBUNEPLUSONLINE.COM Diamankannya JO (36) warga Desa Tatah Layap Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar yang diamankan terkait tindak pidana pencurian (Jambret) yang terjadi pada Rabu (16/04/2025) pagi di Tanjung Selatan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, dengan kerugian sebesar 75 juta Rupiah berupa gelang Emas seberat 50 gram tersebut menyeret 1 nama baru.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pria berinisial SAR (53) warga Kelurahan Kelayan selatan Kecamatan Banjarmasin selatan Kota Banjarmasin tersebut diduga berperan sebagai perantara penadah barang curian tersebut untuk dijual kepada pembeli.
Dari keterangan diperoleh dari pelaku JO, usai melakukan pencurian pelaku menjual emas tersebut melalui perantaraan pelaku SAR.
Pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M pada Sabtu (26/04/2025) siang di sebuah pasar di Kecamatan Banjarmasin selatan Kota Banjarmasin ( rel )
editor Khatun Fatimah tribuneplusonline.com
![]()
Berita Terkait
Polisi Selidiki Balita Meninggal Dunia Diduga Tenggelam di Sebuah Wahana Permainan Air Di Mabuun
Polsek Tanjung Tindak Balap Liar di Desa Mahe Seberang, Enam Sepeda Motor Diamankan
Kabar Pocong Bersajam Viral di Grup WhatsApp, Polres Tabalong Pastikan Tidak Benar