TANJUNG, TRIBUNEPLUSONLINE.COM Polda Kalsel, Polres Tabalong, Diduga seorang Residivis pria berinisial AR (46) warga Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat kota Banjarmasin diamankan oleh satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M pada Sabtu (08/03/2025) malam dikediamannya.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku AR diamankan dengan dugaan tindak pidana Penggelapan sebuah skuter metik milik Pria berinisial HN (59) warga sebuah kompleks perumahan di kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak.

Menurut keterangan korban , pada Sabtu (17/08/2024) pagi, saat itu korban sedang berada di bagian dapur rumahnya melakukan perbaikan rak piring.
Usai melakukan pekerjaan tesebut, korban menuju kamarnya dan mendapati sebuah skuter metik yang sebelumnya masih terparkir diruang tamu sudah tidak berada ditempatnya.
Kemudian korban keluar rumah berusaha memastikan, lalu menanyakan ke saksi seorang pria pekerja percetakan batako yang tidak korban ketahui namanya di halaman rumah saya dan dia menerangkan ada melihat 1 orang pria mendorong skuter tersebut keluar dari rumah.
Pelaku kemudian menyalakan skuter dan pergi ke arah jalan arah kelurahan Mabuun.
Saksi tersebut juga mengira bahwa diduga pelaku tersebut adalah keluarga korban oleh karena itu saksi membiarkan diduga pelaku membawa sepeda motor milik korban tersebut.
Pelaku AR sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 buah skuter metik warna merah dan 1 buah BPKB.( rel)
Editor Khatun Fatimah tribuneplusonline.com
![]()
Berita Terkait
Polisi Selidiki Balita Meninggal Dunia Diduga Tenggelam di Sebuah Wahana Permainan Air Di Mabuun
Polsek Tanjung Tindak Balap Liar di Desa Mahe Seberang, Enam Sepeda Motor Diamankan
Kabar Pocong Bersajam Viral di Grup WhatsApp, Polres Tabalong Pastikan Tidak Benar