April 18, 2026

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

Gelapkan Motor Sewaan, Perempuan Inisial “AL” Ditangkap Polisi

Bagikan Berita di Atas

TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Polda Kalsel, Satreskrim Polres Tabalong melalui Polsek Tanjung di pimpin oleh Kapolsek IPTU Richard David HG, S.AP mengamankan seorang perempuan berinisial AL (44) warga kelurahan Jangkung Kecamatan Tanjung Tabalong, atas dugaan melakukan di tindak pidana penggelapan satu unit skuter metik dengan modus sewa selama 10 hari sebesar 1,2 juta Rupiah sejak tanggal 16 Januari 2025.

Menurut Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno ( pada Hari Rabu 12/3/2025 ) menjelaskan yang menjadi korban atau pemilik skuter metik tersebut adalah NR (38) perempuan warga Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong yang merupakan residivis kasus penggelapan dalam jabatan dan penipuan modus penerimaan kerja.

Kejadian tersebut bermula pada kamis (16/01/2025) pagi, korban ada menerima pesan singkat dari pelaku yang menanyakan apakah ada sepeda motor untuk disewa, dan korban menjawab ada 1 unit sepeda motor dengan uang sewa perhari nya sebesar 120 ribu Rupiah.

Korban setuju dengan harga sewa dan meminta korban mengantarkan skuter metik tersebut kerumahnya.

Pada malam harinya, korban ditemani suaminya mengantar skuter metik tersebut dan nota sewa nya.

Setelah 10 hari berlalu, masa sewa berakhir dan pelaku terus menambah masa sewanya, namun pada saat korba mendatangi rumah pelaku, korban tidak pernah melihat skuter metik tersebut.

Korban merasa curiga karena setiap meminta skuter tersebut dikembalikan , pelaku tidak dapat menghadirkannya dan akhirnya korban mengetahui bahwa skuter metik tersebut digadaikan kepada orang lain sebesar 7 juta Rupiah.

Merasa dirugikan sejumlah 24 juta Rupiah, korban kemudian melaporkan ke Polsek Tanjung.

Mendapat laporan tersebut, Polsek Tanjung yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Richard David HG, S.AP kemudian mengamankan pelaku AL pada hari Senin 10/3/ 2025 dikediamannya dan turut disita barang bukti berupa 1 buah skuter metik warna hitam merah, 1 lembar STNK , 1 lembar kuitansi pembayaran angsuran sepeda motor, dan 1 lembar nota sewa kendaraan.(relpolrestab)

Editor Khatun Fatimah tribuneplusonline.com

Loading