April 18, 2026

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

Gadaikan Skuter Sewaan, Perempuan Warga Mabuun Ini Ditangkap

Bagikan Berita di Atas

TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Seorang perempuan warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak berinisial NL (29) diamankan oleh Polres Tabalong, Sabtu (07/02/2025) di Desa Masukau, Kecamatan Murung Pudak.

NL diamankan oleh Polsek Murung Pudak yang dipimpin oleh Kapolsek Heri Siswoyo, S.H karena diduga menjadi Pelaku penggelapan sebuah skuter matic milik YN (31).

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan dari keterangan korban pada Kamis (14/4/2024), Korban saat itu menerima pesan whatsapp dari pelaku yang ingin menyewa skuternya.

“Korban membalas pesan tersebut serta menerangkan persyaratannya, siang harinya pelaku datang kerumah korban untuk mengambil sebuah sepeda motor jenis skuter yang disewa,” katanya.

Ia juga membeberkan, setelah pelaku menyerahkan persyaratan yang diminta, korban kemudian langsung menyerahkan skuter tersebut dengan sewa sebesar 50 ribu Rupiah perhari.

“Beberapa bulan kemudian pelaku sudah tidak pernah lagi membayar uang sewa skuter, korban lalu meminta agar skuter tersebut dikembalikan saja, namun pelaku tidak juga mengembalikan skuternya,” bebernya.

Atas kejadian tersebut korban mengaku mengalami kerugian sebesar 8 juta Rupiah dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi.

Saat ditanya, pelaku mengaku sudah menggadaikan skuter tersebut kepada orang lain sebesar 3,5 juta Rupiah dan disangkakan pasal 372 KUHP.

“Saat ini pelaku NL sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 buah skuter matic warna putih biru dan 1 buah BPKB,” pungkasnya. (rellpolrestab)

Editor: Khayatunfatimah

Loading