April 18, 2026

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

Diduga Sebagai Pengedar Sabu, Polisi Amankan Warga Padang Panjang

Bagikan Berita di Atas

TANJUNG, TRIBUNEPLUSONLINE.COM Satuan Resersi Narkoba Polres Tabalong, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana peredaran gelap Narkoba pria berinisial MS (40) warga Tanjung Selatan Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong ,HS (35) warga Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong dan AR (32) Warga Desa Dahai Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan.

Penangkapan terhadap ketiga pelaku di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, SH pada Senin (10/02/2025) sore setelah menerima informasi bahwa sabu yang mereka dapatkan berasal dari seorang pria berinisial LI (37).

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan usai mendapatkan informasi tersebut, Polisi bergegas ke lokasi sebuah pos jaga peternakan ayam dimana pelaku AL tinggal di desa Padang Panjang kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong.

Ditempat tersebut Polisi menemukan belasan bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal bening diduga sabu-sabu siap edar yang diletakkan di kotak rokok dan sebagian lagi dibawah tandon air yang diakui oleh pelaku AL adalah miliknya.

Pelaku AL yang merupakan residivis kasus narkoba kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 11 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I dengan berat bersih 0,96 gram, 1 buah gawai warna Hitam Doff, 1 buah sekop terbuat dari sedotan, 1 pack plastik klip, 1  buah kotak rokok dan uang tunai sejumlah 500 ribu Rupiah hasil penjualan sabu-sabu ( rel )

Editor, Khatun Fatimah tribuneplusonline.com

Loading