TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Berdasarkan keterangan RM warga desa Kapar kecamatan Murung Pudak yang diamankan terkait narkoba, Polres Tabalong kembali amankan tersangka baru.
Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H kemudian bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku selanjutnya yang berinisial RH di desa Kapar Hulu kecamatan Murung Pudak, Kamis (02/01/2025).
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, RM mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial RH (31) warga desa Kapar Hulu kecamatan Murung Pudak.
“Sesampainya petugas dilokasi yang dikatakan RM, terlihat beberapa orang melarikan diri ke arah pinggiran sungai dan berhasil mengamankan 2 orang, termasuk diantaranya pelaku RH,” jelas Joko.
Dari keterangan yang diperoleh dari kedua pria yang diamankan tersebut, mereka mengaku masih ada seorang pria lagi didalam sebuah rumah.

“Rumah tersebut diduga adalah rumah milik orang tua ER yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO karena pelaku RH ternyata mendapatkan sabu-sabu tersebut dari pelaku ER,” ungkapnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, disaku celana pelaku RH Polisi menemukan 9 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu siap edar di saku celana RH yang diakui adalah miliknya.
“Pelaku RH kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan peredaran gelap narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu,” katanya.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Petugas juga menyita barang bukti berupa 9 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 2,04 gram, 1 buah kotak yang terisolasi, 1 bungkus plastik klip besar , 1 buah timbangan berwarna silver, 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan dan uang tunai sejumlah Rp. 5.448.000,” pungkasnya. (rellpolrestab)
Editor: Khayatunfatimah
![]()
Berita Terkait
Diduga Melakukan Penganiayaan di Area Parkir Pasar Tanjung, polisi Amankan Pria Berinisial DR
Kapolres Tabalong Pimpin Apel Gelar Kesiapsiagaan Sarpras Karhutla Dan Peralatan Pengendalian Massa
DPRD Balangan Terus Bersinergi Bersama Awak Media