TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM SZF ( 47) warga desa Kapar Hulu dan AR (42) warga desa Masukau kecamatan Murung Pudak turut diamankan petugas kepolisian, Kamis (02/01/2025).
Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H melakukan penangkapan terhadap pelaku RH dikediaman ER (DPO) di desa Kapar Hulu kecamatan Murung.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan kedua pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku RH.
“RH sempat melarikan diri bersama beberapa orang termasuk ER (DPO) dan AR sedangkan pelaku SZF masih berada didalam kediaman pelaku ER,” jelasnya.

Joko juga mengatakan, Kedua pelaku mengaku bahwa sebelum diamankan, keduanya sempat menikmati barang haram tersebut.
Bersama pelaku RH, keduanya kemudian digelandang ke Polres Tabalong dan disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Turut disita barang bukti berupa 1 buah bong yang terpasang alat isap dan 1 buah korek gas berwarna merah 1 buah pipet kaca yang berisi gumpalan serbuk kristal warna bening dengan berat bersih 0,01 gram,” pungkasnya. (rellpolrestab)
Editor: Khayatunfatimah
![]()
Berita Terkait
Diduga Melakukan Penganiayaan di Area Parkir Pasar Tanjung, polisi Amankan Pria Berinisial DR
Kapolres Tabalong Pimpin Apel Gelar Kesiapsiagaan Sarpras Karhutla Dan Peralatan Pengendalian Massa
DPRD Balangan Terus Bersinergi Bersama Awak Media